Dari
ayat diatas, menerangkah bahwa nabi Muhammad saw diutus kepada semua umat
manusia, ia bertugas sebagai pembawa risalah sekaligus peringatan kepada
orang-orang yang mengingkari dan menolak ajaran-ajarannya. Sebagai risalah yang
terakhir didalamnya tercantum peraturan-peraturan dan syariat hukum-hukum yang
layak dan baik untuk dijalankan disetiap tempat dan masa. Maka dari itu, ajaran
Islam juga memperhatian kehidupan sosial terkhususnya hak-hak bagi para
pekerja. Seperti dalam firman Allah Swt didalam Al-qur’an sebagai berikut :
“Artinya : janganlah
kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela dimuka
bumi dengan membuat kerusakan. (QS. Asy-Syuara: Ayat 183).”
Dari
ayat diatas, menerangkan bahwa pada prinsipnya hubungan antar manusia menurut
islam adalah tidak boleh mendzolimi dan tidak boleh dizalimi dengan cara apapun
dan dalam bidang apapun termasuk dalam memenuhi hak para pekerja baik dari segi
keamanan, gaji dan jaminan sosial. Akan tetapi, banyak kasus yang terjadi di
Negara Indonesia mengenai para pekerja terkhusus bagi pekerja rumah tangga yang
tidak mendapatkan hak dalam bekerja, seperti hak keamanan, hak gaji dan hak
jaminan sosial.
Berikut data kasus kekerasan PRT
diIndonesia sebagai berikut :
Sumber:https://www.suara.com/news/2022/03/10/135000/jalan-panjang-berliku-mencari-perlindungan-untuk-prt
"Suara.com
- Sudah 21 tahun Sunarsih pergi. Ketika
mengembuskan napas terakhirnya usia Sunarsih masih 14 tahun. Dia berangkat mengadu nasib dari Pasuruan, Jawa Timur
ke Surabaya untuk menjadi pekerja rumah tangga. Tapi di Surabaya Sunarsih
seolah hanya mengantar nyawa. Ia meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh
majikannya, selama bekerja ia kerap dipukul, disekap dan dipaksa kerja tanpa
henti hingga akhirnya meninggal pada 12 Februari 2001. Dalam proses hukumnya,
keadilan tidak berpihak pada Sunarsih. Nyawa Sunarsih ditebus dengan vonis ringan.
Ita hanya dihukum dua tahun penjara. Setelah selesai menjalani hukuman, ia
bebas melenggang dan menjadi pelaku kekerasan lagi untuk Pekerja Rumah Tangga
(PRT) lainnya. Kini 21 tahun kemudian kondisi serupa masih kerap dialami oleh
‘Sunarsih’ lainnya. Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA
PRT) mencatat bahwa sepanjang 2015 - 2022 terdapat 3.255 kasus kekerasan yang
dialami oleh PRT di Indonesia. Jumlah tersebut juga terus meningkat setiap
tahunnya. Sebagai perbandingan, kekerasan terhadap PRT pada tahun 2018 tercatat
sebanyak 434 kasus. Angka itu meningkat di tahun 2019 menjadi 467 kasus. Koordinator
Nasional Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT Lita Anggraini mengatakan, bahwa
PRT terkadang juga mengalami kekerasan berlapis seperti yang dialami oleh
Sunarsih. Kekerasan itu berupa fisik hingga psikis. Kondisi tersebut menurut
Lita terjadi akibat kekosongan tidak adanya pengakuan bahwa PRT merupakan
bagian dari pekerja.
PRT
Sebagai Soko Guru Pekerja Rumah Tangga
(PRT). (Dok: Instagram/JalaPRT) Pekerja Rumah Tangga (PRT). (Dok:
Instagram/JalaPRT) Padahal peran PRT menurut Lita juga sangat vital. Bahkan,
dalam istilah Lita PRT adalah soko guru atau tonggak perekonomian lokal,
nasional dan global. Kerja-kerja yang dilakukan oleh PRT, lanjut Lita, adalah
yang memastikan aktivitas publik di semua sektor bisa terus berjalan. “Padahal PRT itu penopang ekonomi dan
aktivitas orang-orang. Misal semua bekerja dan tidak ada PRT yang mengerjakan
pekerjaan domestik di rumah tentu akan susah,” kata Lita. Hingga saat ini saat ini PRT sendiri menjadi
salah satu posisi jumlah tenaga kerja terbesar Indonesia. Data ILO Jakarta 2015 jumlah PRT di Indonesia
sebesar 4,2 juta, 84 persen di antaranya ialah perempuan. Kebutuhan akan PRT
menurut Lita bahkan diperkirakan meningkat pada tahun 2021 hingga sekitar 5
juta. Oleh sebab itu terminologi pekerja dalam istilah PRT juga merupakan salah
satu yang diperjuangkan oleh Lita bersama Jala PRT. Sebab istilah pembantu atau
asisten rumah tangga menurut Lita, dan juga para PRT sangat bias dan abu-abu. “Tapi mereka kan bekerja, bukan hanya
membantu. Mereka juga memenuhi unsur hubungan kerja karena unsur pekerjaan,
perintah dan juga upah. Semua unsur hubungan kerja ada. Jelas posisinya sebagai
pekerja,” ujar Lita."
Dari data kasus diatas, menunjukkan bahwa
kekerasan sering terjadi terhadap para pekerja rumah tangga diIndonesia. Hal
ini perlu ditangani secara serius oleh pemerintah dan masyarakat, sehingga
kejadian tersebut tidak terulang kembali. Lalu bagaimana pandangan Islam dalam
menyikapi hal tersebut.
Berikut beberapa konsep ajaran Islam
dalam memenuhi hak kaum pekerja.
1. Pekerja Merupakan Saudara
Dalam Islam memberikan ketegasan bahwa sebagai
makhluk ciptaan Allah swt semuanya adalah bersaudara bahkan satu umat dalam
sejarah manusia seperti dalam firman Allah didalam Al-qur’an sebagai berikut :
“Artinya : manusia itu dahulunya satu ummat. Lalu allah mengutus para
nabi untuk menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkannya bersama
mereka kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan diantara
manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah
orang-orang yang telah diberi kitab, setelah bukti-bukti yang nyata sampai
kepada mereka, karena kedengkian diantara mereka sendiri. Maka dengan
kehendaknya, Allah member petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran
yang mereka perselisihkan. Allah member petunjuk kepada siapa yang dia
kehendaki ke jalan yang lurus. (QS. Al-Baqarah : ayat 213)”.
Dalam Ayat Lain didalam Al-qur'an dijelaskan sebagai berikut :
“Artinya : Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu
damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah
terhadap Allah, supaya kamu mendapatkan rahmat. (QS. Al-hujurat : ayat 10)”.
Dari ayat diatas, menjelaskan bahwa manusia yang
satu dengan yang lain adalah saudara, islam membangun struktur sosial dimana
setiap individu disatukan oleh hubungan persaudaraan dan rasa sayang
sebagaimana sepasang keluarga yang diciptakan Allah swt. Maka dari itu,
hubungan majikan dan pekerja merupakan hubungan kekeluargaan dimana didalamnya
ada simbiosis mutualisme keduanya saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
2. Pemberian Beban Kerja tidak boleh melebihi kemampuan
Islam
memberikan keterangan mengenai larangan memberikan beban kerja yang dluar batas
kemampuan, seperti dalam hadist Nabi Muhammad Saw sebagai berikut :
“Artinya: Janganlah kamu memberikan beban pekerjaan yang mereka
(pembantumu) tidak sanggup melakukannya. Apabila kamu memberi pekerjaan
melebihi ukuran, kamu harus turun tangan membantunya. (HR Bukhari dan Muslim)”.
Dari
hadist diatas, menerangkan bahwa islam memberikan konsep kemanusiaan yang
tinggi, karena ketika seorang majikan memberikan pekerjaan yang berat maka
disitu kewajiban seorang majikan untuk ikut membantu pekerjaan tersebut.
3. Jaminan sosial terhadap Pekerja
Ajaran
Islam memerintahkan berbuat adil, ikhsan serta menganjurkan untuk bertanggung
jawab terhadap orang-orang yang ada disekitarnya, dalam Islam diwajibkan
memberikan jaminan sosial bagi para pekerja, seperti dalam hadist Rosulullah
Saw sebagai berikut :
“Artinya : Saudara-saudaramu yang
membantumu itu adalah tanggunganmu yang oleh Allah dijadikan dibawah
kekuasaanmu. (HR. Bukhari dan Muslim)”.
Dari
hadist diatas, menerangkan bahwa seorang majikan dianjurkan untuk memberikan
jaminan sosial terhadap para pekerja, seperti kesehatan, keamanan dan jaminan
bagi pekerja yang sudah lanjut usia.
4. Pemberian upah yang layak dan tepat waktu
Dalam ajaran Islam dianjurkan sebelum seseorang
melakukan pekerjaan diharuskan melakukan perjanjian atau kesepakatan tentang
upah yang akan diterimanya, baik terkait besaran, waktu dan tempat
penyerahannya. Islam sangat menerapkan konsep etika dalam membayar para
pekerja, seperti yang dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad Saw sebagai
berikut:
“Artinya : Anas berkata bahwa Nabi
Muhammad Saw pernah melakukan bekam dan tidak sekali-kali beliau mendzholimi
seseorang atas upahnya. (HR. Al-Bukhari)”.
dalam hadist lain dijelaskan sebagai berikut ;
“Artinya : berikanlah kepada
pekerja upahnya sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah, Shahih)”.
Dari
hadist diatas, memberikan keterangan untuk segera menunaikan hak sipekerja
setelah selesai pekerjaan, hal ini juga berkaitan dengan kesepakatan yang sudah
ditentukan diawal.
Rerefensi :
Departemen
Agama Republik Indonesia, Alqur’an Dan
Terjemahannya, Semarang : Pt. Taha Putra, 2020.
https://www.suara.com/news/2022/03/10/135000/jalan-panjang-berliku-mencari-perlindungan-untuk-prt.
Diakses, 25 juni 2022.
Isnaini,
Dkk, Hadist-Hadist Ekonomi, Jakarta:
Kencana, 2017.
Miskahuddin,
Pekerjaan Mulia Dalam Perspektif
Al-Qur,An, Jurnal Ilmiah Al Mu’ahirah, Volume. 18 Nomer. 2 Januari 2021.
Muhammad, Al-Assal Ahmad Dan Abdul Karim, Fathi
Ahmad, Sistem, Prinsip Dan Tujuan Ekonomi
Islam, Bandung : Pustaka Setia, 1999