Rabu, 17 Agustus 2022

Bertali Rindu

 


Bertali Rindu
Oleh : Romaji

Ditengah lelah dalam perjalanan tak terukir dari keringat yang keluar
Angin menjadi selimut dalam kesendirian tak lupa bayangannya abadi dalam harapan


Sunyi menjadi tenang, lapar menjadi kenyang tatapan rindu tak mampu terurai. Sebagai makhluk yang murni, pasti menginginkan akan kasih sayang


Dikau menyapa sepiku dalam tali rindu bermukim dalam detakan jantung
Mata tak mampu melihat semesta, yang ada hanyalah kerinduan buta.


Bunyi-bunyi binatang dimalam hari, petanda ada kasih dan cinta untuk melengkapi.
Suara gemuruh samudera tak dapat menembus kain sutra yang terukir dihiasan ka'bah


Harapan do,a ibarat busur panah menancap pada langit, berkeliaran seperti tanaman padi


Satu-satunya adalah permintaan terbesar bagi smesta bahwa tali rindu terikat dalam dada.


Satu demi satu apakah rindu dapat dimengerti, ataukah rindu sendiri tak dapat untuk dimengerti

Tali bathin pergi menemui rindu bagi sang pujangga yang menanti.


                                                                                    Sampang, 10 Agustus 2022

KONSEP AJARAN ISLAM DALAM MEMENUHI HAK KAUM PEKERJA (Studi kasus Pekerja Rumah Tangga di Indonesia)


 

KONSEP AJARAN ISLAM DALAM MEMENUHI HAK KAUM PEKERJA

(Studi kasus Pekerja Rumah Tangga di Indonesia)

Oleh : Romaji

Islam merupakan agama samawi yang diturunkan oleh Allah Swt kepada Nabi Muhammad saw melalui melaikat jibril, tujuannya untuk mengembalikan umat manusia pada fitrahnya. Ajaran Islam sifatnya universal karena tidak hanya membahas mengenai permasalahan dunia, akan tetapi, ajaran Islam juga memberikan informasi mengenai permasalahan yang ada diakhirat. Ajaran islam sangat memperhatikan aspek kehidupan seperti keadilan, ekonomi, kenegaraan, pendidikan, kemanusiaan dan para pekerja. Seperti dalam firman Allah swt didalam Alqur,an sebagai berikut :

“Artinya : dan kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan kepada umat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. Saba’ : Ayat 28).” 

Dari ayat diatas, menerangkah bahwa nabi Muhammad saw diutus kepada semua umat manusia, ia bertugas sebagai pembawa risalah sekaligus peringatan kepada orang-orang yang mengingkari dan menolak ajaran-ajarannya. Sebagai risalah yang terakhir didalamnya tercantum peraturan-peraturan dan syariat hukum-hukum yang layak dan baik untuk dijalankan disetiap tempat dan masa. Maka dari itu, ajaran Islam juga memperhatian kehidupan sosial terkhususnya hak-hak bagi para pekerja. Seperti dalam firman Allah Swt didalam Al-qur’an sebagai berikut :

“Artinya : janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela dimuka bumi dengan membuat kerusakan. (QS. Asy-Syuara: Ayat 183).”

Dari ayat diatas, menerangkan bahwa pada prinsipnya hubungan antar manusia menurut islam adalah tidak boleh mendzolimi dan tidak boleh dizalimi dengan cara apapun dan dalam bidang apapun termasuk dalam memenuhi hak para pekerja baik dari segi keamanan, gaji dan jaminan sosial. Akan tetapi, banyak kasus yang terjadi di Negara Indonesia mengenai para pekerja terkhusus bagi pekerja rumah tangga yang tidak mendapatkan hak dalam bekerja, seperti hak keamanan, hak gaji dan hak jaminan sosial.

Berikut data kasus kekerasan PRT diIndonesia sebagai berikut :

Sumber:https://www.suara.com/news/2022/03/10/135000/jalan-panjang-berliku-mencari-perlindungan-untuk-prt

"Suara.com - Sudah 21 tahun  Sunarsih pergi. Ketika mengembuskan napas terakhirnya usia Sunarsih masih 14 tahun. Dia  berangkat mengadu nasib dari Pasuruan, Jawa Timur ke Surabaya untuk menjadi pekerja rumah tangga. Tapi di Surabaya Sunarsih seolah hanya mengantar nyawa. Ia meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh majikannya, selama bekerja ia kerap dipukul, disekap dan dipaksa kerja tanpa henti hingga akhirnya meninggal pada 12 Februari 2001. Dalam proses hukumnya, keadilan tidak berpihak pada Sunarsih. Nyawa Sunarsih ditebus dengan vonis ringan. Ita hanya dihukum dua tahun penjara. Setelah selesai menjalani hukuman, ia bebas melenggang dan menjadi pelaku kekerasan lagi untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) lainnya. Kini 21 tahun kemudian kondisi serupa masih kerap dialami oleh ‘Sunarsih’ lainnya. Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat bahwa sepanjang 2015 - 2022 terdapat 3.255 kasus kekerasan yang dialami oleh PRT di Indonesia. Jumlah tersebut juga terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai perbandingan, kekerasan terhadap PRT pada tahun 2018 tercatat sebanyak 434 kasus. Angka itu meningkat di tahun 2019 menjadi 467 kasus. Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT Lita Anggraini mengatakan, bahwa PRT terkadang juga mengalami kekerasan berlapis seperti yang dialami oleh Sunarsih. Kekerasan itu berupa fisik hingga psikis. Kondisi tersebut menurut Lita terjadi akibat kekosongan tidak adanya pengakuan bahwa PRT merupakan bagian dari pekerja.

PRT Sebagai Soko Guru  Pekerja Rumah Tangga (PRT). (Dok: Instagram/JalaPRT) Pekerja Rumah Tangga (PRT). (Dok: Instagram/JalaPRT) Padahal peran PRT menurut Lita juga sangat vital. Bahkan, dalam istilah Lita PRT adalah soko guru atau tonggak perekonomian lokal, nasional dan global. Kerja-kerja yang dilakukan oleh PRT, lanjut Lita, adalah yang memastikan aktivitas publik di semua sektor bisa terus berjalan.  “Padahal PRT itu penopang ekonomi dan aktivitas orang-orang. Misal semua bekerja dan tidak ada PRT yang mengerjakan pekerjaan domestik di rumah tentu akan susah,” kata Lita.  Hingga saat ini saat ini PRT sendiri menjadi salah satu posisi jumlah tenaga kerja terbesar Indonesia.  Data ILO Jakarta 2015 jumlah PRT di Indonesia sebesar 4,2 juta, 84 persen di antaranya ialah perempuan. Kebutuhan akan PRT menurut Lita bahkan diperkirakan meningkat pada tahun 2021 hingga sekitar 5 juta. Oleh sebab itu terminologi pekerja dalam istilah PRT juga merupakan salah satu yang diperjuangkan oleh Lita bersama Jala PRT. Sebab istilah pembantu atau asisten rumah tangga menurut Lita, dan juga para PRT sangat bias dan abu-abu.  “Tapi mereka kan bekerja, bukan hanya membantu. Mereka juga memenuhi unsur hubungan kerja karena unsur pekerjaan, perintah dan juga upah. Semua unsur hubungan kerja ada. Jelas posisinya sebagai pekerja,” ujar Lita."

Dari data kasus diatas, menunjukkan bahwa kekerasan sering terjadi terhadap para pekerja rumah tangga diIndonesia. Hal ini perlu ditangani secara serius oleh pemerintah dan masyarakat, sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali. Lalu bagaimana pandangan Islam dalam menyikapi hal tersebut.

Berikut beberapa konsep ajaran Islam dalam memenuhi hak kaum pekerja.

1. Pekerja Merupakan Saudara

Dalam Islam memberikan ketegasan bahwa sebagai makhluk ciptaan Allah swt semuanya adalah bersaudara bahkan satu umat dalam sejarah manusia seperti dalam firman Allah didalam Al-qur’an sebagai berikut : 

“Artinya : manusia itu dahulunya satu ummat. Lalu allah mengutus para nabi untuk menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkannya bersama mereka kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan diantara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi kitab, setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian diantara mereka sendiri. Maka dengan kehendaknya, Allah member petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah member petunjuk kepada siapa yang dia kehendaki ke jalan yang lurus. (QS. Al-Baqarah : ayat 213)”.

Dalam Ayat Lain didalam Al-qur'an dijelaskan sebagai berikut :

“Artinya : Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapatkan rahmat. (QS. Al-hujurat : ayat 10)”.

Dari ayat diatas, menjelaskan bahwa manusia yang satu dengan yang lain adalah saudara, islam membangun struktur sosial dimana setiap individu disatukan oleh hubungan persaudaraan dan rasa sayang sebagaimana sepasang keluarga yang diciptakan Allah swt. Maka dari itu, hubungan majikan dan pekerja merupakan hubungan kekeluargaan dimana didalamnya ada simbiosis mutualisme keduanya saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

2. Pemberian Beban Kerja tidak boleh melebihi kemampuan

Islam memberikan keterangan mengenai larangan memberikan beban kerja yang dluar batas kemampuan, seperti dalam hadist Nabi Muhammad Saw sebagai berikut :

“Artinya: Janganlah kamu memberikan beban pekerjaan yang mereka (pembantumu) tidak sanggup melakukannya. Apabila kamu memberi pekerjaan melebihi ukuran, kamu harus turun tangan membantunya. (HR Bukhari dan Muslim)”.

Dari hadist diatas, menerangkan bahwa islam memberikan konsep kemanusiaan yang tinggi, karena ketika seorang majikan memberikan pekerjaan yang berat maka disitu kewajiban seorang majikan untuk ikut membantu pekerjaan tersebut.

3. Jaminan sosial terhadap Pekerja

Ajaran Islam memerintahkan berbuat adil, ikhsan serta menganjurkan untuk bertanggung jawab terhadap orang-orang yang ada disekitarnya, dalam Islam diwajibkan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja, seperti dalam hadist Rosulullah Saw sebagai berikut :

“Artinya : Saudara-saudaramu yang membantumu itu adalah tanggunganmu yang oleh Allah dijadikan dibawah kekuasaanmu. (HR. Bukhari dan Muslim)”.

Dari hadist diatas, menerangkan bahwa seorang majikan dianjurkan untuk memberikan jaminan sosial terhadap para pekerja, seperti kesehatan, keamanan dan jaminan bagi pekerja yang sudah lanjut usia.

4. Pemberian upah yang layak dan tepat waktu

Dalam ajaran Islam dianjurkan sebelum seseorang melakukan pekerjaan diharuskan melakukan perjanjian atau kesepakatan tentang upah yang akan diterimanya, baik terkait besaran, waktu dan tempat penyerahannya. Islam sangat menerapkan konsep etika dalam membayar para pekerja, seperti yang dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad Saw sebagai berikut:

“Artinya : Anas berkata bahwa Nabi Muhammad Saw pernah melakukan bekam dan tidak sekali-kali beliau mendzholimi seseorang atas upahnya. (HR. Al-Bukhari)”. 

dalam hadist lain dijelaskan sebagai berikut ;

“Artinya : berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah, Shahih)”.

Dari hadist diatas, memberikan keterangan untuk segera menunaikan hak sipekerja setelah selesai pekerjaan, hal ini juga berkaitan dengan kesepakatan yang sudah ditentukan diawal.

Rerefensi :

Departemen Agama Republik Indonesia, Alqur’an Dan Terjemahannya, Semarang : Pt. Taha Putra, 2020.

https://www.suara.com/news/2022/03/10/135000/jalan-panjang-berliku-mencari-perlindungan-untuk-prt. Diakses, 25 juni 2022.

Isnaini, Dkk, Hadist-Hadist Ekonomi, Jakarta: Kencana, 2017.

Miskahuddin, Pekerjaan Mulia Dalam Perspektif Al-Qur,An, Jurnal Ilmiah Al Mu’ahirah, Volume. 18 Nomer. 2 Januari 2021.

Muhammad, Al-Assal Ahmad Dan Abdul Karim, Fathi Ahmad, Sistem, Prinsip Dan Tujuan Ekonomi Islam, Bandung : Pustaka Setia, 1999