BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Indonesia salah satu negara berkembang yang memiliki populasi penduduk terbanyak ke empat di dunia, dengan jumlah penduduk yang mencapai 253.60 juta jiwa. Dengan pola pertumbuhan penduduk makin hari makin cepat, akan tetapi penduduk di indonesia yang pertumbuhannya begitu pesat dan juga perkembangan tekhnologi yang begitu cepat, perlu di katakan bahwasannya masyarakat indonesia masih di katakan masyarakat yang masih minim akan ilmu pengetahuan, sehingga banyak hal yang terjadi di negara indonesia ini dari kalangan remaja maupun di kalangan yang tua banyak tidak faham akan pentingnya suatu peraturan dan norma norma yang yang ada di masyarakat dan norma norma yang ada di masyarakat. Sehinga banyak dari masyarakat indonesia sendiri banyak yang melakukan hal yang di luar UUD negara republik indonesia, sehingga terjadi suatu permasalahan di tengah tengah masyarakat, maka dari itu bagaimana kiranya masyarakat bisa sadar akan suatu undang undang dan peraturan yang ada di indonesia yang paling penting pertama harus mempunyai ilmu pengetahuan agar bisa faham betul dalam kehidupan bernegara.
Apalagi dalam kehidupan bernegara segala aktivitas manusia tidak pernah lepas dari sebuah peraturan ada peraturan daerah ada peraturan umum ada juga praturan dalam lingkungan, di dalam hidup bernegara tentu banyak fasilitas negara yang di bangun oleh pemerintah untuk rakyatnya baik dari sekolah atau juga dari bangunan bangunan yang fungsinya untuk keperluan rakyat ada juga peraturan tentang lalu lintas, dengan memarakya penggunaan transportasi akan semakin meningkat.
Jumlah kendaraan yang melintas di jalan-jalan perkotaan setiap harinya sangat banyak bahkan melebihi kapasitas jalan yang tersedia. Mobilitas yang tinggi mendorong tingginya kepadatan lalu lintas, baik barang maupun manusia diseluruh dunia. Bahkan terkadang banyak dari masyarakat membuang sampah sembarangan tidak pernah memperhatikan bagaimana ketika sampah sampah tersebut nanti di hanyut di selat selat sungai maka akan menyebabkan kebanjiran. Dan juga Perkembangan transportasi yang pesat secara tidak langsung akan memperbesar risiko timbulnya permasalahan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa memikirkan bagaimana suatu aturan lalu lintas terkadang tidak tidak di laksanakan dengan baik, banyak dari warga negara indonesia dan juga masyarakatnya saking tidak menganggap pentingnya suatu peraturan kadang banyak yang membuag sampah sembarangan ada juga ketika ada lampu lalu lintas bertanda untuk berhenti pas langsung melaju tanpa melihat rambu rambu lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan, oleh karna itu sebagai warga negara indonesia harus mampu dalam mempelajari ilmu pengetahuan dan juga harus di amalkan.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana masyarakat bisa sadar dalam menjaga fasilitas umum
Pentingnya mematuhi norma norma yang ada dalam masyarakat dan negara
Ilmu pengetahuan akan mengantarkan masyarakat akan pentingnya peraturan
TUJUAN PENULISAN
Makalah ini bertujuan untuk membantu para pembaca dalam memahami bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum, dan juga di tambah dengan metode ilmu pengetahuan agar faham akan pentingnya peraturan dalam hidup bermsyarakat dan bernegara.
D. MANFAAT PENULISAN
Makalah ini bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya suatu peraturan supaya tercipta suatu peradaban yang lebih baik, dan juga bisa memanfaatkan fasilitas publik secara baik dan penuh tanggung jawab.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Berdasarkan pendahuluan yang telah di uraikan dan adanya kerangka acuan untuk menentukan batasan masalah secara kajian pustaka. Dengan demikian hal ini dapat di tinjau dan di titik fokuskan dan batasan pemahaman dalam membahas URGENSI PERATURAN DALAM KEHIDUPAN SOSIAL UPAYA MENJAGA FASILITAS UMUM UNTUK MENCIPTAKAN PERADABAN LEBIH BAIK. Yang pertama secara teori kita bedah dulu tentang pengertian peraturan dalam kehidupan sosial bahwasannya pengertian menurut bahasa adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, di pakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan di terima, setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, aturan atau ukuran, kaidah yang di pakai sebagai tolak ukur untuk menilai dan membandingkan sesuatu.
Kedua tentang pengertian kepatuhan terhadap norma dalam kehidupan masyarakat dan bernegara yaitu Manusia merupakan bagian dari manusia lain. Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain, oleh karna itu ia akan bergabung dalam kelompok manuia yang lain yang memiliki keinginan dan harapan yang harus di wujudkan secara bersama sama, akan tetapi, tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan hal itulah yang terkadang terciptnya suatu problematika antar kelompok sosial.
Ketiga yaitu ilmu pengetahuan akan mengantarkan masyarakat akan pentingnya perturan dalam suatu kelompok atau negara yang banyak terjadi problem karna di sebabkan masyarakat yang ada di dalamnya tersebut kurang faham atau kurang mengetahui apa hukum dan peraturan itu sebenarnya,karena kekurangan suatu ilmu pengetahuan. maka dari itu ketika melihat di indonesia yang mayoritas penduduknya yang fluralisme beda suku, budaya, dan juga agama yang semuanya itu di satukan dalam bhinneka tunggal ika berbeda beda namun tetap satu, maka dalam pembahasan bab tiga akan dibahas seluas luasnya
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian peraturan
menurut bahasa peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, di pakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan di terima, setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, aturan atau ukuran, kaidah yang di pakai sebagai tolak ukur untuk menilai dan membandingkan sesuatu.
Menurut para ahli
Maria farida indrati peraturan adalah keputusan yang berdifat mengatur
Wawang styawan peraturan adalah suatu hal yang sangat mutlak dan bersifat membatasi ruang gerak atau kemerdekaan setiap individu.
M hasan peraturan adalah ketentuan yang di gunakan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam sebuah masyarakat
Lydia harlina martono peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenangnya, tanpa kenali, dan sulit di atur.
Lydia harlina martono,satya joewana, fenos khasanah peraturan adalah caramembangun norma masyarakat sebagai pedonama agar manusia hidup tertib dan teratur.
Joko untoro peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus di taati dan di laksanakan. Jadi, peraturan harus di taati agarsemua menjadi teratur dan orang akan merasa aman dan dan damai.
Peraturan merupakan ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarkat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengedalian tingkah laku.
Manusia merupakan makhluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan manusia manusia yang lain. Karna seringnya terjadi intraksi antar manusia tersebut. maka dari itu di butuhkan sesuatu mengatur dan mengikat manusia manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah di tetapkan. Peraturan di buat untuk mengatur manusia manusia yang terdapat dalam kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri maka kehidupan berkelompok tanpa di berikan suatu peraturan maka di dalam kehidupan di masyarakat tersebut akan terjadi masalah baik masalah antara individu yang satu dan juga di antara individu yang lainnya, maupun kelompok dan juga permasalahan masyarakat dengan pemerintah banyak dari masyarakat yang tidak mentaati peraturan sehingga terjadi persoalan yang sampai saat ini belum bisa terselesaikan.
Definisi Kehidupan berkelompok terdapat beberapa definisi di antaranya kelompok sosial di dalam menghadapi alam sekeliling, manusia harus hidup berkawan dengan manusia manusia lain dan pergaulan tersebut mendatangkan kepuasan bagi jiwanya. Apabila manusia hidup sendirian maka di situ manusia tidak akan menemukan kesempurnaanya, seorang sosiologi di dalam menelaah masyarakat manusia akan banyak berhubungan dengan kelompok kelompok sosial, baik yang kecil seperti kelompok keluarga, ataupun kelompok kelompok besar seperti masyarakat desa, mayarakat kota, bangsa, dan negara.
Soerjono soekanto mengemukakan lima syarat agar suatu kumpulan manusia dapat di katagorikan sebagai kelompok sosial diantarnya:
Adanya hubungan timbal balik antara anggota dalam kelompok tersebut.
Adanya kesadaran antara anggotanya sebagai kelompok.
Adanya struktur kaidah dan pola perilaku.
Adanya faktor pengikat di antara anggota yang ada diantara satu kelompok
Bersistem dan proses.
Jadi hidup dalam bermsyarakat terdapat suatu kesadaran bahwasaanya kehidupan tersebut tidak bisa di lepaskan dari prilaku orang lain, bahkan dalam kehidupan sehari hari tidak lepas dari sama sama saling membutuhkan antara kelompok satu dan kelompok lain. Dan juga dalam kehidupan berkelompok dalam poin yang ke empat terdapat pengikat yang harus di laksanakan dalam kehidupan sehari hari supaya di situ mengatur bagaimana kehidupan untuk saling menghargai milik orang lain. Dengan adanya suatu pengikat atau peraturan dalam kehidupan berkelompok dan juga dalam kehidupan bernegara maka di situ akan menumbuhkan kesejahteraan masyarakat baik di sektor perkotaan maupun di perdesaaan.
Emel durkhem membagi kelompok sosial menjadi dua yaitu kelompok solidaritas mekanik dan solidaritas organik, solidaritas mekanik merupakan ciri mayarakat yang masih sederhana dan belum mengenal pembagian kerja. Tiap tiap kelompok dapat memenuhi keperluannya mereka masing masing tanpa memerlukan bantuan atau kerja sama bersama kelompok luar. Dalam masyrakat yang menganut solidaritas mekanik yang di gunakan adalah persamaan prilaku dan sikap, seluruh masyarakat di ikat oleh Kesadaran kolektif, yaitu kesadaran bersama yang memiliki tiga karakteristik yaitu mencangkup keseluruhan kepercayaan dan prasaan berkelompok.
Maka dari itu kelompok solidaritas organik merupakan bentuk solidaritas yang telah menegenal pembagian kerja. Bentuk solidaritas ini bersifat mengikat sehingga unsur unsur yang ada di masyarakat saling membutuhkan saling ketergantungan, sedangkan kelompok solidaritas mekanik lebih masuk pada individu masyarakat dalam bekerja atau dalam melakukan aktivitas sehari hari, dalam kehidupan berkelompok maskipun terdapat suatu prilaku yang sama dalam aktivitas sehari hari dalam berprilaku interaksi dan berkomonalisasi tetapi ada beberapa hal yang menjadi bagian dari kehidupan berkelompok ada kelompok yang kecil seperti dalam keluarga ada kelompok yang besar seperti dalam tatanan birokrasi yang mana keduanya tersebut bisa di katakan sama sama berkelompok dan di dalamnya tetap terikat dengan peraturan untuk mengatur setiap aktivitasnya.
B. Pengertian kepatuhan terhadap norma dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
1. Pengertian norma
Manusia merupakan bagian dari manusia lain. Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu.
Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain, oleh karna itu ia akan bergabung dalam kelompok manuia yang lain yang memiliki keinginan dan harapan yang harus di wujudkan secara bersama sama, akan tetapi, tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan hal itulah yang terkadang terciptnya suatu problematika antar kelompok tersebut.
Untuk menghindari berbagai konflik kepentingan dalam mayarakat di perlukan adanya kaidah atau aturan yang di jadikam pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Aturan tersebut di buat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, seluruh masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika ada dua orang berkumpul pasti ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero yang hidup 2000 tahun yang lalu mengatakan dimana ada masyarakat di situ ada hukum “adagium ubi societas ibi ius” tiap mayarakat memiliki corak dan budaya yang berbeda juga sifat masyarakatnya. Oleh karna itu, aturan atau norma yang berlaku dalam tiap tiap masyarakat tentu berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya.
Norma pada hakekatnya merupakan kaidah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat di artikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga bermasyarakat, di pakai sebagai, panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma terdiri atas aturan yang di buat oleh negara dan aturan yang bertumbuh dan perkembang dalam masyarakat, norma yang di buat oleh negara berbentuk aturan yang bertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis. Berikut ini ada beberapa norma dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Macam macam norma
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurai manusia. Peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia, norma kesusilaan ada bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsa itu sendiri. Suara hati nurani yang di miliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dibohongi oleh siapapun. Manusia hidup dalam suatu bentuk hubungan tertentu dengan dunia di sekitarnya sebagai makhluk sosial.
Maka dari itu manusia ketika sudah faham bahwa kehidupannya selalu berkelompok tidak akan pernah lepas dari orang lain harus lebih mengedepankan hati nuraninya, karna melihat dalam keidupan bermasyarakat tersebut akan ada saling membutuhkan antara kelompok satu dan kelompok lain di situ fungsi manusia untuk mengedapnkan rasa manusiawinya, suara hati adalah suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia pada kebaikan. Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti jaga kehormatan kelurargamu niscaya hidupmu akan penuh martabat. Norma kesusilaan juga keterkaitan dengan norma hukum, seperti di larang melakukan pelecehan terhadap nama baik seseorang, seorang yang menghina orang lain akan di hukum pidana,dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. Norma kesusilaan juga menetapkan tentang prilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antar manusia. Karna norma sussila berasal dari hati nurani,bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul prasaaan penyesalan dalam dirinya.
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan kebiasaan masyrakatdalam mengatur kehidupan berkelompok. Manusia sebagaimakhluk sosial memiliki memiliki kecendurangan dan interaksi atau bergaul dengan manusia yag lain dalam masyarakat. Hubungan antar manusia dalam masyarakat ini membentuk aturan aturan yang di sepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas ada perbuatan yang sopan ada perbuatan yang tidak sopan, boleh di lakukan boleh tidak di lakukn inilah awal mula terbentuknya norma kesopanan. Oleh karna itu norma kesopanan di bentuk dengan kesepakatan bersama, maka berbuatan atau peristiwa yang sama akan terbentuk sebuah peraturan yang berbeda beda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainya.
Norma kesopanan dalam masyarakat yang memuat aturan dalam pergaulan masyarakat, bisa di lihat diantara kelompok masyarakat dalam berpakaian,dalam tata bicara, tatacara berprilaku terhadap orang lain, tata cara makan dan sebagainya. Tatacara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap di pertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan di rasakan menjadi adat istiadat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuata yang di ulang ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian di terima dan di akui oleh masyarakat. Sedangkan adat istidat adalah aturan kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat yang lakukan secara turun temurun. Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya, sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran terhadap hukum adat.
Sanksi terhadap pelangaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi atau di cemohkan oleh masyarakat, sanksi berasal dari luar diri seseorang. Berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri manusia, lemah kuatnya sanksi dari masyarakat di pengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan dalam masyarakat. Ccontoh berjalan di depan orang yang lebih tua harus miminta izin, bagi masyarakat daerah perdesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas di bandingkan dengan masyrakat di perkotaan.
Norma agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu tuhan. Penganut agama menyakini bahwa apa yang di atur dalam norna agama berasal dari tuhan yang mah esa yang di sampaikan kepada rasulnya untuk sebarkan keseuruh ummat manusia di dunia.
Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan prilaku dalam hidup dan kehidupannya, setiap manusia kan selalu berusaha melaksanakan perintah tuhan dan meninggalkan segala larangannya. Pelaku pelanggaran norma agama akan mendapatkan sanksi berupa dosa, sanksi terhadap pelanggaran norma agama juga dapat di rasakan di dunia. Seperti mencuri merupakan pelanggaran dalam agama dan norma hukum, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karna itu pencuri dapat mendapatkan sanksi secara langsung di penjara maka dari itu norma agama harus di amalkan dengan sebaik baiknya dalam kehidupan bermasyarakat dan juga dalam kehidupan bernegara.
Indonesia bukanlah negara yang mendasarkan pada satu agama pelaksanan norma agama dalam masyarakat indonesia bergantung pada agama yang di anutnya, seperti dalam undang undang pasal 29 bahwasannya setiap warga negara yang ada di indonesia berhak beribadah dengan agamanya masing masing, oleh karna itu negara indonesia ini tidak hanya ada satu agama dengan banyaknya beberapa penduduk yang tidak semuanya beragama islam. Norma agama bagi agama islam bersumber pada alqur’an dan juga alhadist nabimuhammad saw. Orang yang beragama kristen dan katolik pegangan hidupnya bersuber kepada alkitab, ummat hindu pegangan hidupnya bersumber pada veda tripetaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut buddha, sementara agama khonghucu adalah sishu wujing beberapa agama yang yang ada di indonesia, semuanya menyatakan tekadnya untuk ber unity in diversity atau berbhinneka tunngal ika berbeda beda namun tetap satu dalam hidup di negara indonesia. Maka dari itu masyarakat di indonesia sebenarnya flularisme yang mana disitu banyak suatu perbedaan antara budaya suku dan juga agama akan tetapi semuanya hidup berdampingan dengan rasa aman tentram dan sejahtera maka di situ masyarakat yang ada di indonesia di satukan oleh pemerintah dalam bhinneka tungal ika berbeda beda namun tetap satu, semuanya harus mengikuti suatu peraturan yang telah di sepakati bersama. Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan di lengkapi dengan akal dan fikiran. Dengan akal tersebut manusia di beri tanggung jawab oleh tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga harus di memelihara serta melestarikannya. Manusia di tuntut juga melakukan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia, oleh karna itu dengan pelaksaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dengan lingkungan di sekitar.
Norma hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan di buat oleh badan badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga larangan dalam norma hukum harus di taati oleh masyarakat. Ilmu hukum yang mempelajari hukum yang berlaku di dalam suatu masyarakat tertentu pada suatu waktu yang tertentu pula. Oleh karna itu bagaimana kehidupan modern atau kehidupan primitif harus berdasarkan pada sejenis tertib tidak dapat di bayangkan adanya persekutuan hidup yang tidak mengenal semacam ketertiban yang mengatur tata hidup masyarakat, dalam arti tertentu dapat di katakan bahwa ketertiban dan masyarakat adalah suatu hal yang harus di taati dalam kehidupan sehari hari. Hukum selain di terapkan untuk semua masyarakat di indonesia setidaknya bagi aparat hukum seperti polisi bisa memberikan suatu pemberitahuan dan membimbing masyarakat dalam menaati hukum dan memberikan hukuman kepada yang melanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti halnya larangan untuk melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan untuk melakukan kerusakan fasilitas umum, larangan merusak hutan serta berkewajiban untuk merawat hutan, dan kewajiban membayar pajak peratura tersebut harus di laksanakan oleh seluruh wargan negara indonesia.
Negara indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum hal itu terdapat dalam pasal ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “ negara indonesia adalah negara hukum” norma hukum mutlak di perlukan di suatu negara karena tidak semua hal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat indonesia di atur dalam tiga norma tersebut belum dapat menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari hari.
C. llmu pengetahuan akan mengantrakan masyarakat akan pentingnya peraturan
Dalam kehidupan bernegara dan juga dalam kehidupan berkelompok tentu saja semua itu tidak lepas dari hukum dan peraturan. Yang mana hukum dan peraturan ini berfungsi untuk memberikan sejehteraan untuk ummat manusia dan juga mengatur bagaimana setiap aktivitas manusia itu tidak melakukan hal yang kurang baik bagi kehidupan di sekelilingnya. Namun banyak hal yang terjadi ketika di dalam satu negara maupun kelompok yang tidak faham akan suatu peraturan yang di telah di sepakati bersama entah itu hukum yang sudah tertulis dan juga hukum yang tidak tertulis, hal ini terjadi ketika dalam suatu kelompok atau negara yang banyak terjadi problem karna di sebabkan masyarakat yang ada di dalamnya tersebut kurang faham atau kurang mengetahui apa hukum dan peraturan itu sebenarnya, maka dari itu ketika melihat di indonesia yang mayoritas penduduknya yang fluralisme beda suku, budaya, dan juga agama yang semuanya itu di satukan dalam bhinneka tunggal ika berbeda beda namu tetap satu, tetapi problem terkadang banyak terjadi di indonesia maskipun semuanya sudah jelas di atur oleh undang undang negara. ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya konflik atau masalah di indonesia di sebabkan karna kurangnya pemahaman akan suatu atauran atau hukum di indonesia. Penyebanya diantaranya:
1. Pendidikan pendidikan adalah suatu modal utama dalam mengubah suatu sistem dalam negara lebih baik, karna di lihat dari kemajuan suatu negara dan juga kesejehteraan dalam suatu negara yaitu teletak dari sumber daya manusianya, maka dari itu pendidikan adalah menjadi tombak utama dalam mengubah pola fikir masyarakat dalam kehidupan sehari hari, ilmu pengetahuan adalah alat manusia untuk mencari dan menemukan kebenaran kebenaran. Dengan menggunakan kekuatan intlegensinya dan dengan dibimbing oleh hati noraninya manusia dapat menemukan kebenaran kebenaran dalam hidupnya. Sekalipun relatif, namun kebenaran kebenaran itu merupakan tonggak sejarah yang masih dilalui oleh manusia dalam perjalanan menuju kebenaran dan juga faham betul akan hukum hukum yang ada dalam negara. Maka dari itu bagaimana masyarakat indonesia bisa menjadi masyarakat yang sejahtera dan bisa menjaga fasilitas umum dan juga memanfaatknya, kalau mayarakatnya tidak mempunyai ilmu pengetahuan, karna ketika dalam suatu negara masyarakatnya sudah faham akan ilmu pengetahuan maka secara tidak langsung masyarakat tersebut akan sadar dengan sendirinya dalam menciptakan suatu peradaban yang lebih baik dalam kehidupan bernegara.
Tetapi ada beberapa hal juga dalam memberikan kesadaran terhadap masyarakat baik dari pendidikannya yaitu peran dari pemerintah bagaimana di situ pemerintah bisa memberikan fasilitas terhadap masyarakat. dan juga bimbingan mengenai pentingnya suatu pendidikan, setidaknya pemerintah bisa membangun sekolahan di tiap tiap pelosok di tengah tengah masyarakat dan juga menyediakan guru pengajar yang bagus terhadap masyarakat. Karna melihat beberapa kejadian di indonesia ini sebenarnya banyak datanya kriminal yang menimbulkan kegelisahan di tengah tengah masyarakat. Untuk mengetahui adanya gejala peningkatan kriminalisasi akibat terjadinya krisis moneter, ekonomi, politik, sosial, dan moral, kriminalisasi menurut survei 100 desa (SSD) melakukan wawancara dengan aparat keamanan desa utuk mendapatkan gambaran mengenai tindak kriminal di pandang dari sudut hukum serta wawancara dengan rumah tangga untuk mendapatkan gambaran mengenai kriminalisasi dari segi pelanggran norma norma masyarakat.
Fungsi negara menurut mariam budiardjo menyatakan bahwa tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi fungsi sebagai berikut:
Melaksanakan penertiban, untuk mencapai tujun bersama dan mencegah konflik yang terjadi dalam masyarakat negara berusaha untuk menertibkan.
Mengusakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki. Negara berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat
Mengusakan pertahanan. Pertahanan ini di perlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
Menegakkan keadilan. Upaya menegakkan keadilan upaya untuk menegakkan keadilan di laksanakan melalui badan badan penegak hukum dan badan badan peradilan
Kalau kita lihat peran pemerintah ini akan menjadi hal yang sangat penting supaya bisa memberikan fasilitas terhadap masyarakat dan juga dalam pelayanan kepada masyarakat harus di utamakan supaya tercipta keharmonisan, kejadian seperti diatas banyak kriminal itu sebenarnya karna pendidikan kurang jadi tidak mengetahui kalau melakukan kejahatan seperti contoh mengambil hak orang lain, membunuh dan juga melakukan tindakan tindakan yang melanggar hukum negara se akan akan tidak melanggar hukum, andai pemerintah disitu bisa memberikan pengarahan terhadap masyarakat menjelaskan atau mensosialisasikan apa saja aturan atau hukum yang ada di indonesia, supaya masyarakat indonesia itu faham akan peraturan apalagi bagi masyarakat yang sudah keterlamabatan dalam sekolah, masyarakat yang berada di pedalaman yang ilmu pengetahuannya tentang undang undang indonesia belum mengetahui, maka di situ peran pemerintah dan juga peran dari para pemuda yang mempunyai ilmu pengetahuan untuk bisa memberikan ilmunya kepada masyarakat dalam memberikan penjelasan mengenai peraturan yang ada di indonesia.
Kurangnya cinta terhadap tanah air indonesia
Cinta kepada tanah air suatu hal yang harus kita jiwai sebagai warga negara indonesia, apalagi setiap warga negara indonesia sudah mempunyai hak dalam mempertahankam kemerdekaan indonesia seperti di sebutkan dalam UUD 1945 pasal 30 ayat satu yang berbunyi “ tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”.
Keamanan dan ketertiban dalam masyarakat merupakan suatu dambaan dari setiap anggota masyarakat. Keamanan danketertiban dapat terwujud bukan lagi tanggung jawab TNI dan Polri akan tetapi merupakan tanggung jawab segenap warga negara indonesia. Dengan ikut serta dalam menjaga keamana dan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat berarti telah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Keikut sertaan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan setempat akan dapat menciptakan keamanan, ketertiban lingkungan, ketenangan dan ketentraman hidup bagi semua warga negara indonesia.
Keberagaman dalam masyarakat indonesia.
Keberagaman dalam masyarakat dapat menjadi tantangan karena orang yang berbeda pendapat yang lepas kendali. Tumbuhnya prasaan ke derahan dan kesukuan dapat berlebihan dan di di iringi tindakn yang merusak persatuan dapat mengancam keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan republik indonesia. Oleh karena itu, upaya meningkatkan kerukunan antar suku, pemeluk agama, dan kelompok kelompok sosial lainnya perlu di laksanakan. Upaya mewujudkan kerukunan dapat di lakukan melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling mnghormati.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas penulis akan menyimpulkan bahwasannya dalam kehidupan masyarakat sebagai warga negara dan juga hidup berkelompok tidak pernah lepas dari suatu peraturan dan hukum, dimanapun manusia itu berbijak di atas bumi di situ manusia tidak akan lepas dari sebuah peraturan, peraturan di dalam kehidupan masyarakat itu banyak, dan ada norma norma dalam kehidupan sehari hari yang harus di laksanakan dalam setiap aktifitas manusia, namun peraturan dalam suatu negara dan juga kelompok tidak akan pernah bisa di aplikasikan kalau di dalam masyarakat di dalamnya itu kurang faham akan sebuah peraturan.
Peraturan bisa di pahami atau bisa di amalkan pertama harus melalui pendidikan ilmu pengetahuan, apalagi di dalam kalangan masyarakat tidak semuanya faham betul akan suatu peraturan banyak dari kalangan yang tua dewasa terkadang masih banyak yang kurang faham akan suatu peraturan, apalagi di kalangan masyarakat pedalaman yang moyoritas masih ketertinggalan dalam ilmu pengetahuannya. di situ yang harus menjadi perhatian dari tokoh tokoh masyarakat khususnya bagi pemerintah.
Yang mana pemerintah juga mempunyai peran dalam mewujudkan cita cita masyarakat yang sejahtera, ketika dari masyarakat sudah banyak paham betul tentang suatu aturan pasti secara otomanis disitu akan bisa menciptakan suatu peradaban yang baik. Dan juga bagi kalangan pelajar seperti pemuda yang mempunyai ilmu pengetahuan harus bisa berperan aktive dalam mewujudkan masyarakat yang lebih baik dari sebelumnya, bisa dari kalangan pemuda yang mempunyai suatu ilmu pengetahun harus bisa ikut andil dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, karna sejatinya masyarakat indonesia yang terlahir dari ibu pertwi indonesia harus sama sama berjuang dalam memakmurkan kehidupan di indonesia, intinya dari kesimpulan di sini suatu peradaban di indonesia di sini bisa tercipta dengan baik apabila masyarakatnya sudah banyak faham tentang peturan yang ada di masyarakat dan juga di negara indonesia dan secara tidak langsung masyarakat akan sadar dengan sendirinya dalam memanfaatkan fasilitas umum dalam kehidupan sehari hari dalam mencapai kesejahteraan bersama.
Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih menyempurnakan lagi dalam penulisan makalah seperti di atas, dan mencari sumber yang lebih banyak lagi.
Penulis meminta saran dan kritikan dari kanda yunda supaya kedepannya penulis bisa lebih baik dalam penulisan makalah dan bisa memberikan ilmunya kepada pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Soerjono soekanto.sosiologi, jawa tengah, viva pukarindo.2013.
Emel durkhem, the rules of sociological method, renika cipta.1965.
Prof.Dr. kusnaka adimihardja,M.A, ilmu kesejahteraan sosial, PT REMAJA ROSDAKARYA,2008.
Drs.H.Solichin, candradimuka mahasiswa, sinergi persadatama foundation.2010.
Lukman surya saputra,Pancasila dan kewarganegaraan, jakarta: raja grafindo perada,1999. 2014.
Prof.Dr. jur. Andi hamzah, hukum acara pidana indonesia, jakarta sinar gravika.2013.
Dr. H. Muhaimin, M.A, arah baru pengembangan pendidikan islam,nuansa cendika,2003.
F.isjwara S.H L.L.M, pengantar ilmu politik ,penerbit putra A bardin.1999.
Drs.Anas sudijono, amandemen undang undang PEMDA uu RI NO.9 tahun 2015,2015.
Paulo freire,pendidikan masyarakat kota.LKIS yogyakarta.2003.