AKAD MUDHARABAH
Oleh : Romaji Mahasiswa Stei wali songo, Sampang
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam perjalanana usaha. Mudharabah adalah kerja sama antara dua atau lebih pihak, pengelola modal ( shohibul maal ) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola ( mudharib ) dengan perjanjian pembagian keuntungan. Kerugian apabila bukan oleh kelalaian pengelola di tanggung oleh pemilik modal. Akan tetapi, apabila pengelola dengan sengaja melakukan kecurangan atau kelalalain ia harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi modal dari shohibul maal dan keahlian mudharib.
Secara umum, mudharabah di artikan sebagai perikatan antara dua pihak atau lebih yaitu pemilik modal menyerahkan sejumlah modal kepada pengelola dalam aktivitas bisnis tertentu untuk di kelola secara penuh oleh pengelola, dengan perjanjian keuntungan tertentu.
Aplikasi mudharabah pada pembiayaan dapat di terapkan untuk pembiyaan modal kerja (mudharabah muthlaqah) dan investasi khusus, yaitu sumber dana khusus dengan penyaluran khusus dan dengan syarat syarat tertentu yang telah di tetapkan oleh pihak bank (mudharabah muqayyadah).
Di riwayatkan oleh ibnu abbas bahwa abbas bin abdul mutahalib.
Jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak di bawa mengurangi lautan, menuruni lembah yang berbahaya,atau membeli ternak, jika menyalahi atau=ran tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Di sampaikanlah syarat syarat tersebut kepada rosulullah saw, dan rosulullah pun membolehkannya” (H.R thabrani)
Syarat syarat khusus yang harus di penuhi dalam mudharabah.
Terdiri atas syarat modal dan keuntungan, syaratmodal yaitu :
Modal harus berupa uang bukanlah barang atau benda.
Modal harus jelas dan di ketahui jumlahnya ada tranparansi antara dua belah pihak.
Modal harus tunai, bukan utang,
Modal harus di serahkan kepada mitra kerja.
Sementara itu, syarat keuntungan, yaitu keuntungan harus dengan pembagian yang di sepakati oleh kedua belah pihak .
Prinsib bagi hasil dalam akad mudharabah bagi hasil ini berbeda debgab prinsip bunga tetap, yaitu bank akan menagihpenerima pembiyaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang di hasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Bentuk bentuk akad mudharabah,anatara lain sebagai berikut.
Mudharabah bilateral (sederhana), yaitu bentuk modharabah antara sau pihak sebagai shohobul maal sepakat bermitra dengan mudharib untuk menjalankan usaha dengan modal sebesar 100 juta yang sepenuhnya dari shohibul mal dengan nisbah bagi hasil di sepakati sebesar 40:60. Hal ii berarti keuntungan yang akan di bagi 40 persen untuk shohibul mal dan 60 persen untuk mudharib. Setelah menjalankan usaha selam 2 tahun, modal telah mencapai Rp 150 juta. Hal itu berarti setelahdi usahakan dua tahun, mudharib menghasilkan keuntungan bersih sebesar Rp50 juta. Dari keuntungan bersih ini, mudharib berhak mendapatkan bagian sebesar Rp30 juta dan shohibul mal berhak menapatkan Rp20 juta. Sebaliknya, apabila sudah menjalankan usaha selama 2 tahun, modal menyusut menjadi Rp75 juta, yang berarti selam 2 tahun mudharib mengakami kerugian bersih sebesar Rp25 juta. Jika kerugian tidak di sebabka oleh kelalaian atau kecurangan mudharib, dari kerugian bersih ini, mudharib tidak menanggung beban sedikitpun, sedangkan shohibul mal menaggung semua kerugian sehimhha modal shohibul mal tersisa Rp75 juta.
Mudharabah multibilateral, yaitu bentuk modharabah antara beberapa pihak sebagai shohibul mal dan satu pihak lain sebagai mudarib.
Contoh penerapan akad ini, yaitu terdapat dua shohibul mal yang masing masing menyediakan dana Rp 50 juta dengan nisbah yang di sepakati 40:60. Jika setelah 2 tahun keuntungan menjadi RP 150 juta, bagian keuntungan mudharib adalah sebesar Rp30 juta dan masing masing shohibul maal mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta.
Mudharabah bertingkat (re-mudharabh), yaitu bentuk mudharabah antara tiga tingkat. Pihak pertama sebagai shohibul mal, pihak kedua sebagai mudharib antara, dan pihak ketiga sebagai mudharib akhir. Contoh penerapan adalah akad ini. pertama. Shohibul mal menyediakan modal sebesar Rp 100 juta untuk di usahakan oleh mudharib dengan nisbah yang di sepakati 70:30. Kemudian mudharib antara bermitra dengan mudharib akhir dengan nisbah yang sepakati adalah 60:40 apabila setelah dua tahun, nilai proyek menjadi Rp150 juta, bagian keuntungan mudharib akhir adalah Rp 20 juta (0,4xRp 50 juta), bagian mudharib antara adalah Rp9 juta (0,3 x 0,6 x Rp 50 juta), dan bagian shohibul mal adalah Rp 21 juta (0,7 x 0,6 x Rp 50 juta).
Kombinasi musyarakah dan mudharabah. Dalam perjanjian mudharabah pada umumnya di asumsikan bahwa pengelola tidak ikut menanamkan modalnya, tetapi hanya bertanggung jawab dalam menjalankan usaha, sedangkan modal seluruhnya berasal dari pemodal. Sekalipun demikian, ada kemungkinan bahwa pengelola juga ingin menginvestasikan dananya dalam usaha mudharabah ini. Pada kondisi ini, musyarakah dan mudharabah di gabung dalam satu akad, dan kerja sama semacam ini di sebut kombinasi musyarakah dan mudharah. Dalam perjanjian ini,pengelola akan mendapatkan bagian nisbah bagi hasil dari modal yang di investasikannya sebagai mitra usaha dalam musyarakah, dan pada saat persamaan, pengelola juga mendapatkan nisbah bagi hasil dari hasil kerjanya sebagai pengelola (mudharib) dan mudharabah.
Referensi:
M. Nur rianto AL Arif. Lembaga Keuangan syariah. Bandung, 2017 CV pustaka setia. Hlm.175
H. Dadang husen sobana, M.Ag. Manajemen keuangan syariah, Bandung,2018. Cv pustaka setia.hlm.225.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar