Selasa, 27 Oktober 2020

DUALISME PENGATURAN PENINJAUAN KEMBALI (ANALIS TERHADAP PUTUSAN MK NO 34/PUUXI/2013 DAN SEMA NO 7 TAHUN 2014).

 DUALISME PENGATURAN PENINJAUAN KEMBALI (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MK NO 34/PUU-XI/2013 DAN SEMA NO 7 TAHUN 2014
Oleh : Romaji
Mahasiswa STEI WALI SONGO Sampang

Pengaturan Peninjauan Kembali Putusan MK No 34/PUU-XL/2013.

Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 dapat dibenarkan oleh Hukum.

Kewenangan MK terdapat pada Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. Salah satu kewenangan MK adalah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013. Yang dimohonkan oleh para pemohon adalah pengujian undang-undang in casu Pasal 268 ayat (3) KUHAP terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, maka MK berwenang mengadili permohonan a quo.

Dengan adanya putusan MK No. 34/PUU-xl/2013 yang memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari satu kali dalam perkara pidana dapat memenuhi nilai keadilan dan kepastian hukum.

Hukum pada dasarnya dibuat untuk membantu masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, untuk menyelesaikan kepentingan-kepentingan dalam hidup bermasyarakat sehingga dapat diperoleh keadilan dan kepastian dalam hubungan satu dengan yang lain. Hukum juga diharapkan mempunyai nilai guna untuk menciptakan keteraturan dalam bermasyarakat. Hukum dituntut untuk memenuhi berbagai karya dan oleh Radbruch ketiga-tiganya disebut sebagai nilai dasar dari hukum. Ketiga nilai dasar tersebut adalah keadilan, kegunaan dan kepastian hukum. Dalam suatu peraturan, dapat dikatakan sulit untuk memenuhi ketiga nilai dasar tersebut. Hal ini disebabkan adanya potensi untuk saling bertentangan antara nilai dasar yang satu dengan yang lain. Upaya hukum luar biasa peninjauan kembali merupakan hak terpidana yang dilakukan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Peninjauan kembali ini merupakan wewenang MA sehingga dalam kapasitas ketika memeriksa peninjauan kembali menjadi sekaligus selain iudex iuris juga sebagai iudex facti.

Adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, yang memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari satu kali, membuka kesempatan bagi terpidana untuk memperoleh keadilan, selain itu juga membuka jalan diperolehnya kebenaran materiil dan kepastian hukum. Upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi upaya hukum luar biasa (PK) hanya dapat diajukan satu kali. Mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial baru ditemukan saat PK sebelumnya belum ditemukan. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa untuk memperoleh keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya, sudah seharusnya tidak dibatasi dengan waktu maupun dibatasi dengan prosedur peninjauan kembali hanya satu kali. Dalam hukum acara pidana, kebenaran yang hendak dicari adalah kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya) sehingga untuk memperoleh kebenaran tersebut sudah selayaknya untuk tidak dibatasi oleh formalitas yang akan menghambat dalam rangka pencarian kebenaran materiil itu sendiri. Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, di antaranya adalah berkaitan dengan hak asasi manusia terutama kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap HAM. KUHAP merupakan salah satu sarana dalam rangka mewujudkan hak asasi manusia (dalam peradilan pidana), sehingga dalam proses peradilan pidana sudah seharusnya dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum yang adil.

Menurut Mahkamah adanya pembatasan hak dan kebebasan yang diatur UU seperti diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, tidak dapat diterapkan membatasi pengajuan PK hanya satu kali. Sebab, pengajuan PK perkara pidana sangat terkait dengan HAM yang paling mendasar menyangkut kebebasan dan kehidupan manusia. Kepastian hukum yang dijamin dalam KUHAP sebaiknya dipahami dengan tidak boleh mengesampingkan nilai keadilan dan kebenaran materiil yang menjadi tujuan dari pemeriksaan suatu tindak pidana, sehingga untuk ketentuan peninjauan kembali dalam perkara pidana sudah seharusnya diperbolehkan lebih dari satu kali. Menurut penulis, peninjauan kembali lebih dari satu kali, lebih dapat menjamin kepastian hukum bagi pencari keadilan (terpidana) dengan pemahaman bahwa terpidana memperoleh kesempatan untuk mencari dan membuktikan kebenaran materiil, sehingga diperoleh kepastian hukum yang berkeadilan. Selain memberi kepastian hukum, peninjauan kembali lebih dari satu kali juga dapat memberikan kemanfaatan dan keadilan sebagaimana tujuan yang hendak dicapai dalam hukum acara pidana. Hukum mempunyai kegunaan atau kemanfaatan bagi masyarakat dan tujuan dari hukum khususnya hukum acara pidana tersebut menjadi terpenuhi. Menurut Gayus Lumbuun, bahwa ini (putusan MK) merupakan putusan yang arif dan bijaksana dalam memahami dengan sungguh-sungguh tentang tujuan hukum yang harus memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Upaya hukum luar biasa bertujuan menemukan keadilan dan kebenaran materiel tanpa dibatasi oleh limitasi waktu. Adanya pembatasan peninjauan kembali hanya satu kali telah secara nyata membatasi pencarian keadilan (oleh terpidana) sehingga bertentangan dengan asas keadilan yang dijunjung tinggi oleh pelaku kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 UUD 1945. Dalam hal ini kepastian hukum yang dicari adalah kepastian hukum yang berkeadilan yaitu kepastian hukum yang tidak mengabaikan nilai keadilan.

Apabila keadilan prosedural mengabaikan atau mengorbankan keadilan substansial, maka yang lebih didahulukan adalah keadilan substansial. Terlebih Mahkamah Konstitusi menganut prinsip hukum progresif yang mengutamakan keadilan substantif dari pada keadilan prosedural, tetapi hal ini jangan dimaknai bahwa MK mengabaikan keadilan prosedural. Manakala keadilan prosedural menyandera keadilan substansial, maka keadilan substansial yang didahulukan. Dalam hukum progresif yang merupakan gagasan dari Satjipto Rahardjo. berusaha menitik-beratkan pada kepentingan manusia terhadap produk hukum. Dengan demikian, manusia dikomposisikan pada sebuah titik sentral hukum, sehingga berarti; kebahagiaannya, kesejahteraan-nya, rasa keadilannya dan sebagainya menjadi pusat dari kepedulian hukum. Apapun yang dilakukan oleh hukum, ia tak dapat mengabaikan, bahwa manusia yang berada dipusatnya, sehingga kita berpaham ‘hukum untuk manusia’ dan bukan sebaliknya. Apabila dikaitkan dengan produk perundang-undangan mengenai upaya hukum peninjauan kembali, maka sudah selayaknya pengaturan kembali atau pun harmonisasi peraturan mengenai upaya hukum peninjauan kembali dititikberatkan kepada kepentingan manusia khususnya untuk memenuhi nilai keadilan dengan tidak mengabaikan nilai kepastian hukum.

Pengaturan mengenai peninjauan kembali sebagai implementasi putusan MK No. 34/PUU-XL/2013.

Sebelum adanya pengajuan uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP oleh Antasari Azhar, MA telah mengeluarkan Surat Edaran MA No.10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, yang pada intinya bahwa untuk permohonan peninjauan kembali dalam perkara yang sama baik perkara perdata maupun pidana adalah bertentangan dengan undang-undang. Apabila ada permohonan peninjauan kembali yang kedua dan seterusnya sesuai dengan 45 A Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 (Undang-Undang MA), agar dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, permohonan tersebut. Maka, tidak dapat diterima dan berkasnya tidak perlu dikirim ke MA. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa untuk permohonan peninjauan kembali dengan perkara yang sama, tidak dapat dilakukan untuk kedua kali dan seterusnya.

Selanjutnya dalam Surat Edaran MA No.10 Tahun 2009 tersebut juga diatur bahwa apabila dalam suatu obyek perkara terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lainnya baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana, dan di antaranya ada yang diajukan permohonan peninjauan kembali agar permohonan peninjauan kembali tersebut diterima oleh pengadilan tingkat pertama dan berkasnya dikirim ke MA. Dari ketentuan surat edaran tersebut dapat dikatakan bahwa untuk dua atau lebih putusan peninjauan kembali terhadap perkara yang sama, dimana putusannya bertentangan satu dengan yang lain, maka dapat diajukan lagi permohonan peninjauan kembali. Dengan demikian pengaturan mengenai permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali terhadap perkara yang sama, sebelumnya sudah diatur oleh MA melalui Surat Edaran MA No.10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.

Adanya Surat Edaran MA No.07 Tahun 2014 pada tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, telah menimbulkan perdebatan baik dari kalangan akademisi, praktisi maupun masyarakat pada umumnya. Berdasarkan Surat Edaran No.07 Tahun 2014 tersebut, bahwa untuk permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya diperbolehkan satu kali. Dengan dinyatakannya Pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013, tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali yang diatur oleh Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (2) dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 Pasal 66 ayat (1). Dengan demikian untuk permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya diperbolehkan satu kali, oleh MA hal ini didasarkan pada ketentuan yang ada pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang MA. Sebelum adanya Surat Edaran MA No.07 Tahun 2014 tersebut, sudah ada kesepakatan upaya hukum peninjauan kembali hanya boleh dua kali yang telah diputuskan dalam rapat pleno kamar pidana. Mahkamah Agung menyepakati pengajuan upaya hukum peninjauan kembali untuk perkara pidana hanya bisa dilakukan dua kali. Meski demikian, MA belum memutuskan instrumen apa yang akan digunakan untuk mengatur ketentuan tersebut.

Pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013, sudah seharus-nya dilakukan harmonisasi terhadap ketentuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana agar tidak menimbulkan kekosongan hukum. Sebaiknya MA dalam mengeluarkan surat edaran, tidak bertentangan dengan apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak terjadi ketidaksinkronan. Diperbolehkannya peninjauan kembali lebih dari satu kali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 , bisa ditafsirkan dapat dilakukan kedua, ketiga dan seterusnya. Tetapi hal ini menjadikan asas litis finiri oportet yang menegaskan bahwa setiap perkara harus ada akhirnya, menjadi tidak terpenuhi. Dengan demikian untuk memenuhi asas litis finiri oportet, perlu dilakukan pembatasan dalam hal kuantitas pengajuan permohonan peninjauan kembali. Untuk upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana dari segi kuantitas sebaiknya dapat dilakukan dua kali, hal ini dilakukan untuk mencapai keseimbangan antara nilai kepastian hukum dan nilai keadilan sehingga diperoleh kepastian hukum yang berkeadilan. Di satu pihak peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk mencari kebenaran materiil dan memenuhi nilai keadilan. Di lain pihak adanya pembatasan permitaan peninjaun kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan dua kali adalah untuk menjamin kepastian hukum, sehingga nilai kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum dapat terpenuhi Ditentukannya peninjauan kembali dapat dilakukan dua kali, dengan alasan bahwa apabila peninjauan kembali dilakukan tiga kali atau lebih tentunya berkaitan dengan jangka waktu yaitu akan memerlukan waktu yang tidak menentu karena belum ada pembatasan waktu untuk dilakukannya peninjauan kembali. Apabila dilakukan pembatas-an waktu untuk peninjauan kembali, tentunya ini berkaitan dengan nilai keadilan dan hak asasi manusia terutama dalam hal ini hak asasi terpidana. Selain itu juga berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan, meskipun dalam Pasal 268 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pokok permohonan

Para pemohon mendalilkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan: Dalam rangka mencari kebenaran untuk menuju keadilan maka setiap warga negara berhak mendapat kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, Hak untuk mendapatkan keadilan adalah hak setiap warga negara tanpa kecuali terutama warga negara yang sedang memperjuangkan keadilan dan siapapun tidak boleh menghalangi warga negara atau pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan.

Kepastian hukum harus diletakkan dalam kerangka penegakan keadilan (justice enforcement), sehingga jika antara keduanya tidak sejalan maka keadilanlah yang harus dimenangkan, sebab hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan substansial (materiil) di dalam masyarakat, bukan alat mencari kemenangan secara formal. Proses penegakan hukum pidana belum memanfaatkan secara maksimal ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya tes DNA, ilmu balistik dan tes kebohongan sehingga memungkinkan ditemukan kebenaran apabila betul-betul memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa yang akan datang. Mahkamah telah mendengar keterangan lisan dan membaca keterangan tertulis Presiden yang pada pokonya sebagai berikut: Ketentuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP pernah diajukan pengujiannya kepada MK dan diputus dengan Putusan Nomor 16/PUU-VIII/2010 tanggal 15 Desember 2010 namun pemerintah tidak melihat adanya alasan lain atau berbeda antara permohonan dalam perkara Nomor 16/PUUVIII/ 2010 dengan alasan yang diajukan oleh para pemohon dalam permohonan a quo. Terlebih Pasal UUD NRI Tahun 1945 yang diajukan sebagai batu uji sama dengan permohonan sebelumnya yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 H ayat (2), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU MA, dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP telah secara konsisten mengatur ketentuan mengenai PK. Dengan demikian ketentuan yang terdapat dalam beberapa undang-undang tersebut diatas, khususnya terkait PK telah memberikan jaminan, perindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebab apabila tidak diatur pembatasan PK, maka akan terjadi ketidak jelasan dan ketidak pastian hukum sampai berapa kali PK dapat dilakukan yang mengakibatkan penanganan perkara tidak pernah selesai.

Mahkamah telah mendengar keterangan lisan dan membaca keterangan tertulis DPR yang pada pokoknya adalah : Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Penekanan kepastian hukum yang adil kepada setiap orang dihadapan hukum inilah yang menjadi dasar filosofis undang-undang dalam mengatur pengajuan PK. PK hanya boleh satu kali telah konsisten terdapat pada tiga peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU MA, dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP, sehingga usaha pencari keadilan untuk memperoleh kepastian hukum yang adil telah diatur dalam undang-undang a quo dan tidak terdapat pertentangan anatara ketiga undang-undang tersebut. Mahkamah telah menerima kesimpulan tertulis para pemohon, sedangkan Presiden dan DPR tidak mengajukan kesimpulan. Keterangan dari Presiden dan DPR mengenai Putusan Nomor 16/PUU-VIII/2010, pengujian yang diajukan tidak hanya pada pasal 268 ayat (3) KUHAP, tetapi juga pada pasal 24 ayat (2) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman dan pasal 66 ayat (1) UU MA yang mana keberlakuannya tidak hanya pada perkara pidana, tetapi juga pada perkara perdata dan tata usaha negara. Batu uji yang diajukan antara Putusan Nomor 16/PUU-VIII/2010 dengan Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 juga berbeda sehingga berdasar Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK dapat dimohonkan pengujian kembali.

Pengaturan Peninjauan Kembali Putusan MK dengan dikeluarkanya SEMA No 7 Tahun 2014.

Surat Edaran dalam Kerangka Sistem Hukum Indonesia.

Dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas cetakan Edisi I Januari 2004 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 22 Tahun 2008, Pengertian Surat edaran adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal yang dianggap penting dan mendesak.

Pasal 1 angka 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2010 dijelaskan:

Surat edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Mengingat isi Surat edaran hanya berupa pemberitahuan, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir Peraturan Menteri, apalagi Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan;

Surat edaran mempunyai derajat lebih tinggi dari surat biasa, karena surat eda ran memuat petunjuk atau penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Surat edaran bersifat pemberitahuan, tidak ada sanksi karena bukan norma.

Dalam buku Pedoman Penyusunan dan Pembentukan Tata Naskah Dinas Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Surat edaran merupakan “naskah dinas yang memuat petunjuk dan atau penjelasan tentang hal-hal yang harus diperhatikan dan dilakukan berdasarkan peraturan/ketentuan yang ada. Surat edaran bersifat umum dan berlaku tetap”. Surat edaran merupakan salah satu bentuk dari peraturan kebijakan. Surat edaran tidak mengikat secara hukum (wetmatigheid) karena surat edaran bukanlah sebuah hukum. Akan tetapi administrasi negara sebagai pelaksana suatu kebijakan tidak dapat begitu saja mengesampingkan surat edaran. Walaupun bukan suatu ketentuan hukum, tetapi surat edaran merupakan manifestasi dari kebebasan bertindak yang melekat pada administrasi negara yang membuatnya. Ruang lingkup administrasi negara berlaku asas mematuhi keputusan sendiri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh kebijakan yang ditetapkan secara hirarkis dalam lingkungan administrasi negara yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

Mengenai kedudukan surat edaran dalam sistem hukum Indonesia bukanlah dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, akan tetapi hanya sebagai peraturan kebijakan yang berlandasakan pada asas kebebasan bertindak yang dikenal dengan istilah (freies ermessen). Penerbitan surat edaran tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan di atasnya yang tersusun secara hirarkis dan bukan merupakan perintah atas suatu undang-undang, akan tetapi hanya kebijakan suatu pejabat tata usaha negara dalam menjalankan atau melaksanakan kegiatan pemerintahan dalam ruang lingkup administrasi suatu lembaga negara yang mengeluarkan surat edaran tersebut saja.

Walapun surat edaran tidak memiliki daya ikat secara langsung, akan tetapi mengandung relevansi hukum. Mengingat suatu peraturan kebijakan yang ditujukan untuk pejabat administrasi negara dan akan memiliki dampak kepada masyarakat umum yang berkepentingan dengan badan/ pejabat administrasi negara tersebut. Surat edaran hanya untuk memberi peluang bagaimana pejabat atau suatu badan tata usaha negara menjalankan kewenangan pemerintahan (beschikking sbevoegdheid) yang harus dikaitkan dengan kewenangan pemerintahan atas dasar penggunaan diskresi (Discretionaire). Oleh karena itu, jelas bahwa kedudukan surat edaran dalam kerangka sistem hukum di Indonesia bukanlah sebagai peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tapi hanya sebagai suatu kebijakan badan administrasi negara tertentu (peraturan kebijakan) dengan tujuan untuk melaksanakan kerja-kerja pemerintahan yang didasarkan pada asas kebebasan bertindak.

Dasar Hukum Pembentukan SEMA

Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga tinggi Negara yang menjalankan fungsi peradilan (yudikatif) dan juga puncak dari kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum, peradilan Agama, peradilan tata usaha Negara, dan peradilan Militer. Mahkamah Agung pada dasarnya merupakan lembaga pengawal undang-undang (the guardian of Indonesian law). Keberadaan Mahkamah Agung sangat jelas disebutkan dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian diturukan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Rumusan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang Dasar dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”. Mahkamah Agung secara tegas diamanahkan oleh UUD mempunyai dua kewenangan konstitusional, yaitu mengadili pada tingkat kasasi, dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kewenangan lainnya yang dimiliki Mahkamah Agung berupa sengketa kewenangan mengadili (kompetensi pengadilan) dan permohonan Peninjauan Kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap merupakan kewenangan tambahan yang secara konstitusional didelegasikan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukannya sendiri. Artinya, kewenangan tambahan ini tidak termasuk kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD, melainkan diadakan atau ditiadakan hanya oleh undang-undang.

Selain memiliki kewenangan Mahkamah Agung juga memiliki beberapa fungsi, di antaranya terdapat dalam Pasal 28, 29, 30, 31, 32, 35 dan 79, Undang -Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yaitu fungsi peradilan, fungsi pengawasan dan fungsi mengatur.

Fungsi Peradilan Pasal 28 s/d 31 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, dari semua Lingkungan Peradilan, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar serta dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar serta dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh -pengaruh lainnya. Fungsi peradilan mengenai hak uji materiil, yaitu wewenang menguji atau nilai secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang hal apakah sesuatu peraturan ditinjau dari isinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.

Fungsi pengawasan Pasal 32 Undang-Undang No. 3 tahun 2009.

Mahkamah Agung memiliki fungsi pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Selain itu, Mahkamah Agung juga memiliki fungsi pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan. Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk meminta keterangan tentang hal -hal yang berkaitan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya. Namun, pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung tidak serta merta dapat atau tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkara

Fungsi mengatur Pasal 79 Undang-Undang No.3 Tahun 2009.

Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal -hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Apabila dalam menjalankan fungsi peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum terkait suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi. Berdasarkan undang-undang ini Mahkamah Agung berwenang menentukan pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang ini.

Terkait hal ini, peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk undang-undang. Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan undang-undang ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya dan tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta penilaiannya ataupun pembagian beban pembuktian. Jika dilihat dari Pasal 79 Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini”.

Pemberian kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal yang disebutkan di atas bertujuan supaya Mahkamah Agung dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Mahkamah Agung demi kelancaran dalam penyelenggaraan peradilan. Penjelasan Pasal 79 Undang -Undang No. 14 Tahun 1985 dijelaskan bahwa Mahkamah Agung diberikan kewenangan dalam mengeluarkan peraturan pelengkap untuk mengisi kekurangan dan kekosongan hukum. Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk Undang-Undang. Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan Undang -Undang ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya dan tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta penilaiannya ataupun pembagian beban pembuktian.

Selain itu, kedudukan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang juga memiliki kewenangan dalam hal pengawasan terhadap lembaga peradilan di bawahnya yaitu pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi: “Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman”.

Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran-teguran dan petunjuk-petunjuk yang dipandang perlu demi terwujudnya sistem peradilan yang bersih dan terbentuknya tata kelola yang baik dalam ruang lingkup pengadilan dan para hakim. Bentuk pengawasan tersebut dilakukan baik melalui surat edaran maupun surat dalam bentuk lainnya. Ketentuan tersebut jelas tertera dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi: “Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya”.

Berbagai uraian yang telah disebutkan di atas, kewenangan Mahkamah Agung baik dalam fungsi peradilan, fungsi pengawasan dan fungsi mengatur secara tegas disebutkan dalam undang-undang Mahkamah Agung sendiri. Implementasinya dalam menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tetap berimplikasi terhadap masyarakat yang bersinggungan dengan pengadilan. Secara tidak langsung, walaupun kebijakan -kebijakan tersebut hanya ditujukan atau diperuntukkan kepada pejabat-pejabat yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung, juga mempengaruhi masyarakat yang berperkara di pengadilan. Sehingga, kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tidak hanya mengikat para Hakim -Hakim atau pejabat yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung saja, tetapi juga mengikat masyarakat secara keseluruhan yang bersinggungan atau berperkara di pengadilan.

Landasan Hukum Pemberlakuan SEMA No. 7 Tahun 2014.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dalam upaya memberikan petunjuk bagi para hakim dalam menangani perkara permohonan Peninjauan Kembali yaitu SEMA No. 7 Tahun 2014. Pada tanggal 31 Desember 2014, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung di seluruh Indonesia, Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hal peninjauan kembali khusus perkara pidana saja.

Dikeluarkannya SEMA No. 7 Tahun 2014 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dengan membatalkan Pasal 268 ayat ( 3) KUHAP yang hanya boleh 1 (satu) kali dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali walaupun ditemukan-nya novum baru. Atas dasar demi terwujudnya kepastian hukum, melalui Surat Edaran tersebut Mahkamah Agung memberikan petunjuk mengenai Peninjauan kembali dalam perkara pidana yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

SEMA No. 7 Tahun 2014 menyebutkan bahwa permohonan peninjauan kembali khusus dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali. Permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali hanya dibolehkan dengan alasan apabila ada suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana sebagaimana yang diatur dalam SEMA No. 10 Tahun 2009 tentang Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut agar dengan penetapan Ketua Pengadilan tingkat pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diatur dalam SEMA No. 10 Tahun 2009.

Jika dilihat landasan pemberlakukannya, SEMA No. 7 Tahun 2014 memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat 2 undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan “terjadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.”

Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung disebutkan: “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.”

Kedua pasal tersebut di atas menjelaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara Pidana tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya karena tidak kenal istilah Peninjauan Kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana yang hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali saja. Terpidana yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya diberi kesempatan 1 (satu) kali dalam upaya mencari keadilan melalui Peninjauan Kembali.

Mahkamah Agung menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali yang mencabut Pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak serta merta menghapus norma hukum yang terdapat dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Atas dasar itu, Mahkamah Agung dalam Surat Edarannya menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali.

Kekuatan Hukum Mengikat SEMA N0. 7 tahun 2014.

SEMA No. 7 Tahun 2014 mengenai Peninjauan Kembali hanya boleh 1 (satu) kali memunculkan polemik regulasi karena telah menghidupkan kembali frasa yang terdapat dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali. Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemberlakuan SEMA No . 7 Tahun 2014 tidak melanggar atau bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013. Mahkamah Agung menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya mencabut Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Mengenai Pemberlakukan SEMA tersebut mengacu pada Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Kedua frasa pasal yang dijadikan landasan hukum oleh Mahkamah Agung tersebut mendeskripsikan bahwa permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali sehingga tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali. Jika disandingkan dengan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan permohonan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali, terdapat kesamaan frasa yaitu sama -sama membatasi permohonan Peninjauan Kembali hanya 1 (satu) kali. Artinya, ketiga materi pasal tersebut menjelaskan hal yang sama mengenai pengaturan Peninjauan kembali yang hanya boleh 1 (satu) kali.

Secara otomatis, dikarenakan memiliki materi pengaturan yang sama, materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi juga ikut membatalkan materi Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Hal itu sejalan dengan konsep negara Indonesia yang menganut hukum positivistik yang mengandalkan hukum tertulis semata dengan sistem hukum berjenjang (hirarki norma hukum). Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat constitutief artinya bukan saja mengubah norma hukum, akan tetapi lebih dari itu, putusan Mahkamah Konstitusi dapat mengubah suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru ( negative legislator) seperti halnya lembaga legislatif yang memiliki kewenangan dalam membentuk hukum (positive legislator). Kekuatan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan suatu pasal sama dengan kekuatan hukum produk undang -undang yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Dilihat dari jenisnya, SEMA merupakan suatu produk peraturan kebijakan yan g hanya berisikan petunjuk teknis dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti halnya peraturan perundang-undangan. Surat edaran tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang - undangan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang -Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Materi muatannya pun tidak Seperti halnya materi muatan peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak dapat digolongkan ke dalam produk hukum yang bersifat mengatur (regeling) seperti halnya peraturan perundang-undangan. Berbeda halnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan daya ikat karena putusannya bersifat final and binding. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 membuktikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi juga memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang. 

Analisis terhadap Putusan MK No 34/PUU-XL/2013 Dam SEMA No 7 Tahun 2014.

Sebelum secara spesifik menjawab isu konstitusionalitas SEMA No. 7 Tahun 2014, pembahasan dalam bagian ini akan secara kronologis didahului dengan pembahasan mengenai kedudukan atau status hukum SEMA, kemudian memaparpan materi muatan Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dan SEMA No. 7 Tahun 2014 dan terakhir memberikan kualifikasi bahwa SEMA No. 7 Tahun 2014 tersebut inkonstitusional. Terkait dengan kedudukan atau status hukum SEMA dapat diberikan penjelasan sebagai berikut. Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945 menentukan bahwa MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Wewenang lain yang dimaksudkan adalah wewenang dalam rangka fungsi mengatur Fungsi pengaturan yang dimiliki oleh MA menimbulkan suatu kewenangan untuk menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) guna memperlancarkan penyelenggaraan peradilan yang kerap kali terhambat, karena belum adanya atau kurang lengkapnya pengaturan hukum acara yang terdapat di dalam undang-undang. Oleh sebab itu pembahasan ini secara spesifik akan mengerucut pada pembahasan tentang SEMA dan PERMA.

Pada mulanya, ketentuan yang mengatur MA adalah UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Undang-undang tersebut menempatkan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertingi atas pengadilan-pengadilan federal. Untuk menjalankan tugasnya, MA diberikan kewenangan mengeluarkan SEMA sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1950: “Tingkah-laku perbuatan (pekerjaan) pengadilan-pengadilan tersebut dan para Hakim di pengadilan-pengadilan itu diawasi dengan cermat oleh Mahkamah Agung. Guna kepentingan jawatan maka untuk itu Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk-petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.” Berangkat dari ketentuan tersebut, pada tanggal 20 Januari 1951 MA mengeluarkan surat edaran yang pertama yakni SEMA No. 1 Tahun 1951 perihal Tunggakan-tunggakan Perkara di Pengadilan Negeri yang berisi perintah Hakim Pegadilan Negeri untuk menyelesaikan dan memutus perkara sekurang-kurangnya enam puluh perkara pidana tiap bulan. Kini, untuk melihat landasan hukum kewenangan MA menerbitkan SEMA, undang-undang yang berlaku dan mengatur tentang MA yang menjadi payung hukum dari keberlakuan SEMA itu sendiri adalah UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU MA). SEMA diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU MA yang ketentuannya berbunyi: “Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya”

Surat edaran dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk peraturan kebijakan (beleidsregel) yang lahir dari perkembangan konsep negara hukum modern. Tanda pengenal utama beleidsregel adalah pengaturannya tidak secara tegas diperintahkan Undang-Undang Dasar atau undang-undang. Dengan kata lain, tidak ada atribusi kewenangan reglementer dari Undang-Undang Dasar atau undang-undang kepada pejabat atau badan administrasi negara untuk mengeluarkan dan menetapkan beleidsregel. Menurut penulis, sikap yang diambil dalam menerbitkan peraturan kebijakan ini dapat disebut diskresi atau freies ermessen. Kebebasan bertindak dalam konsep diskresi tidak dapat dilakukan dengan benar-benar bebas. Pemberian kewenangan untuk bertindak atas inisiatif sendiri kepada pemerintah tentu saja harus berdasarkan pada beberapa alasan tertentu, agar dalam aplikasi diskresi tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan terikat kepada persyaratan yang bersifat kondisional. Tanpa kehadiran persyaratan kondisional, tindakan diskresi tersebut pada dasarnya tidak boleh dilakukan.

Peraturan kebijakan tidak mengikat hukum secara langsung, tetapi memiliki relevansi hukum. Hal demikian memberikan peluang badan administrasi negara menjalankan kewenangan pemerintahan. Peraturan kebijakan mengandung suatu syarat pengetahuan yang tidak tertulis, artinya: pada saat terjadi keadaan khusus yang mendesak, badan administrasi negara dapat menyimpang dari peraturan kebijakan untuk kemaslahatan warga masyarakat. 

J.H. Van Kreveld mengemukakan, ciri utama dari peraturan kebijakan, yaitu.:

Pembentukan peraturan kebijakan tidak didasarkan pada ketentuan yang tegas-tegas bersumber dari atribusi atau delegasi Undang-Undang.

Pembentukan dapat tertulis dan tidak tertulis yang bersumber pada kewenangan bebas bertindak instansi pemerintah atau hanya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang memberikan ruang kebijaksanaan kepada badan atau pejabat tata usaha untuk inisiatif tersendiri mengambil tindakan hukum publik yang bersifat mengatur maupun penetapan.

Peraturan itu memberikan petunjuk secara umum, dengan kata lain tanpa pernyataan dari individu warga negara yang berada dalam situasi yang dirumuskan dalam peraturan itu.

Maka dari itu, penulis berpendapat bahwa PERMA tidak termasuk ke dalam jenis peraturan kebijakan. Van Kreveld menyebutkan bahwa salah satu ciri dari suatu peraturan adalah tidak didasarkan pada ketentuan undang-undang formal atau UUD yang memberikan kewenangan mengatur, atau dengan kata lain bahwa peraturan itu tidak dapat ditemukan dasarnya dalam undang-undang. Kewenangan menerbitkan PERMA secara nyata dapat ditemukan dalam Pasal 79 UU MA. Undang-undang secara tegas telah memberikan kewenangan kepada MA untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang. Ketentuan pasal tersebut berbunyi: “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini.” Penjelasan Pasal 79 UU MA menyebutkan: “Apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi. Dengan Undang-undang ini Mahkamah Agung berwenang menentukan pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum atau tidak diatur dalam Undang-undang ini.”

Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh MA dibedakan dan tidaklah sama dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk undang-undang (badan legislatif). Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan Undang-undang ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian MA tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya dan tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta penilaiannya ataupun pembagian beban pembuktian. Kewenangan yang dimiliki MA dalam membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan dituangkan dalam bentuk PERMA. Dengan kata lain, fungsi PERMA adalah untuk menyelenggarakan aturan lebih lanjut atau mengisi kekosongan aturan yang berkaitan dengan lembaga peradilan dan hukum acara. Contohnya, PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok. PERMA jika ditinjau dari ketentuan yang digariskan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 menentukan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah.:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah.

Peraturan Presiden.

Peraturan Daerah Provinsi.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012 ditentukan: “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.” Kemudian Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 memberikan batasan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pejabat/lembaga tersebut dapat diakui keberadaannya, jika pembentukannya diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Bertitik tolak dari Pasal 8 ayat (1) & (2) dan Pasal 79 UU MA maka dapat disimpulkan bahwa PERMA termasuk kategori peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, setelah isu mengenai kedudukan atau status hukum telah jelas, penulis akan memaparkan materi muatan Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dan SEMA No. 7 Tahun 2014 yang menjadi sumber timbulnya kontroversi. Pembahasan secara logis akan dimulai dari putusan MK karena SEMA dimaksudkan untuk menanggapi putusan MK. Sebagaimana telah dijelaskan di bagian awal, Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 adalah putusan tentang pengujian ketentuan dalam KUHAP, yaitu Pasal 268 ayat (3) KUHAP, yang mengatur pembatasan dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) bahwa PK hanya boleh dilakukan satu kali. 

MK dalam kasus ini memutuskan bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP Inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD NRI 1945 dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Adapun upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan. Adapun penilaian mengenai sesuatu itu novum atau bukan novum, merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan mengadili pada tingkat PK. Oleh karena itu, yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum luar biasa adalah sangat materiil atau substansial dan syarat yang sangat mendasar adalah terkait dengan kebenaran dan keadilan dalam proses peradilan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang menyatakan “Permintaan peninjauan kembali dilakukan Atas dasar: apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringa dst.”

MK yang memberikan interpretasinya terhadap pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:” pembatasan yang dimaksud oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tidak dapat diterapkan untuk membatasi pengajuan PK hanya satu kali karena pengajuan PK dalam perkara pidana sangat terkait dengan hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu menyangkut kebebasan dan kehidupan manusia. Lagi pula, pengajuan PK tidak terkait dengan jaminan pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan tidak terkait pula dengan pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.

Dalam kasus ini MK lebih mengutamakan keadilan ketimbang kepastian hukum. Oleh karena itu, ketentuan KUHAP yang mengatur PK hanya boleh diajukan satu kali oleh MK dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. MK memiliki pertimbangan: 

Bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut Mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi manakala ditemukan adanya keadaan baru (novum). Hal itu justru bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan [vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 serta sebagai konsekuensi dari asas negara hukum.

Atas beberapa pertimbangan di atas, MK mengabulkan permohonan para Pemohon sebagaimana tertuang dalam amar putusan yang menyatakan: 

Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Putusan MK ini kemudian direspon oleh MA dengan menerbitkan SEMA No. 7 Tahun 2014. MA berpendapat bahwa agar terwujud kepastian hukum dalam permohonan peninjauan kembali, maka MA perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:

Bahwa pengaturan upaya hukum peninjauan kembali selain diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana yang normanya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Masih ada juga diatur dalam beberapa Undang-Undang yaitu:

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman Pasal 24 ayat (2), berbunyi: “Terhadap putusan peninjaun kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.”

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah agung sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 Pasal 66 ayat (1), berbunyi: “permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.”

Bahwa dengan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomot 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014, tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali yang diatur dalam pasal 24 (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tersebut;

Berdasarkan hal tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali.

Permohonan Peninjauan kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali terbatas pada alasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu apabila ada suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.

Permohonan peninjauan kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas agar dengan penetapan Ketua Pengadilan tingkat pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2009.

Dari beberapa materi muatan SEMA di atas, MA menekankan bahwa masih terdapatnya peraturan lain yang mengatur tentang peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali. Oleh karena itu, putusan MK yang sebelumnya telah memutuskan PK dapat dijalankan lebih dari satu kali tidak dapat direalisasikan. Sebenarnya hal yang ditakutkan oleh MA mengenai potensi peninjauan kembali yang dapat diajukan berkali-kali akan menghadapi masalah terkait dengan penundaan terhadap eksekusi pidana mati, bukan eksekusi pidananya secara umum. Kekhawatiran akan terjadi penundaan dalam eksekusi pidana sesungguhnya tidak tepat karena telah diatur secara jelas dan gamblang dalam Pasal 268 ayat (1) KUHAP, bahwa: “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.” Ketentuan ini pada hakikatnya sekaligus menjadi (ratio legi) mengapa PK dikatagorikan dalam jenis upaya hukum luar biasa.

Oleh karena itu, pendapat Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa PK berulang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum adalah salah karena seperti ketentuan di atas, PK sendiri tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan yang dijatuhkan, sehingga hal tersebut adalah suatu bentuk kepastian hukum sendiri. Memang, khusus jika dikaitkan dengan pidana mati hal ini akan menimbulkan masalah karena eksekusi pidana mati berarti terpidana akan kehilangan nyawanya. Situasi demikian tentu bertentangan dengan logika upaya hukum luar biasa yaitu PK yang tidak menunda eksekusi. Berbeda jika kasusnya adalah pidana penjara.

Porsi terakhir dari bagian ini adalah mempertahankan argumen atau tesis penulis bahwa SEMA No. 7 Tahun 2014 vis-à-vis Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 adalah inkonstitusional. Penulis mengajukan argumen bahwa SEMA inkonstitusional karena SEMA bertentangan dengan putusan MK. Sesuai dengan materi muatan SEMA yang sudah dipaparkan di atas penulis berpendapat bahwa MA telah mengabaikan Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dengan menerbitkan SEMA No. 7 Tahun 2014 yang mengakibatkan putusan MK tersebut tidak dapat diberlakukan. Padahal Putusan MK memiliki sifat final and binding dimana putusan tersebut adalah putusan pertama dan terakhir yang tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Lebih dari itu, putusan MK juga memiliki efek keberlakuan erga omnes, yaitu semua badan pemerintahan terikat oleh interpretasi konstitusi yang diberikan oleh MK dalam putusannya.

Menurut penulis substansi atau materi muatan SEMA No.7 Tahun 2014 tidak sejalan dengan putusan MK No.34/PUU-XI/2013. MK telah memberikan hak kepada terpidana mati untuk dapat mengajukan PK lebih dari satu kali, akan tetapi MA memiliki pendapat berbeda bahwa pengajuan PK hanya dapat diajukan satu kali yang dituangkan melalui SEMA. Dalam situasi ini MA seharusnya dapat bersikap dengan menghormati putusan MK dengan menerbitkan peraturan kebijakan yang mendukung substansi dari putusan MK bukan malah sebaliknya.

Adapun argumentasi penulis dalam mempertahankan argumen di atas adalah sebagai berikut. 

Pertama, penulis ingin menekankan bahwa putusan MK memiliki efek keberlakuan Erga Omnes. Dengan dilakukan pengujian Pasal 268 ayat (3) KUHAP terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang hasilnya MK telah menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak berlaku lagi bagi semua orang dan badan pemerintahan lainnya. Dengan demikian secara implisit berlaku kesimpulan bahwa terpidana dapat mengajukan PK lebih dari satu kali.

Kedua, persoalan terbitnya SEMA No.7 Tahun 2014 juga tidak dapat dipisahkan dengan isu hubungan antara MK dan MA. Ditinjau dari hubungan MK dan MA, SEMA merepresentasikan sikap MA yang disebut departementalisme, yaitu melakukan override terhadap putusan MK. Putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat direalisasikan karena substansi SEMA bertentangan dengan Putusan MK. Sikap departementalis dalam kenyataannya memang sering digunakan MA untuk menanggapi putusan MK. Namun, menanggapi respons MA tersebut, penulis berpendapat jika interpretasi (MK) merugikan warga negaranya maka hal itu dapat dimaknai sebagai wujud check and balances dalam hubungan antar badan pemerintahan. Pada dasarnya departementalisme tidak selalu salah sepanjang ada alasan substantif yang cukup. Efek keberlakuan erga omnes pada putusan MK memang tidak selalu absolut, tetapi dapat dimaknai kasuistik, yang memungkinkan departementalisme dapat dijalankan. Akan tetapi, menurut penulis, Putusan MK No.34/PUU-XI/2013 sudah meletakkan alasan substantif yang benar tentang peninjauan kembali sehingga sifat erga omnes pada putusan MK tersebut absolut. Putusan tersebut tidak merugikan warga negara melainkan sebaliknya mendukung hak para pencari keadilan untuk mengajukan penin jauan kembali lebih dari satu kali jika terdapat bukti baru (novum) dalam rangka pencarian kebenaran materiil.

Ketiga, untuk menjelaskan secara detail bahwa substansi SEMA No.7 Tahun 2014 adalah inkonstitusional, penulis akan menjabarkannya sebagai berikut. Dalam bagian pertimbangan poin nomor 1 dan 2 SEMA No. 7 Tahun 2014 dinyatakan bahwa MK hanya membatalkan ketentuan PK dalam Pasal 268 (3) KUHAP, dan tidak membatalkan ketentuan PK di dalam pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1). Kedua ketentuan tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu kali. Untuk menanggapi isi SEMA tersebut, menurut penulis, MK memang tidak membatalkan materi peninjauan kembali pada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung, sebab norma tersebut berlaku umum, mengandung pula arti PK dalam perkara perdata, tata usaha negara, agama, dan militer. Sedangkan materi yang dimohonkan pada Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 hanya pada ruang lingkup kasus pidana, yaitu atas dasar KUHAP. MA sangat memaksakan ketika mengukuhi bahwa peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali. Selain itu, pengajuan PK juga tidak menunda eksekusi. Ketentuan mengenai hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 268 ayat (1) KUHAP, di mana dinyatakan: “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.” Dari aturan ini, kita sudah dapat menjawab pertanyaan di atas, bahwa tidak benar pengajuan PK dapat menunda eksekusi putusan pidana. 

Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa PK berulang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum adalah salah karena seperti ketentuan di atas, PK sendiri tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan yang dijatuhkan, sehingga hal tersebut secara serta merta membentuk suatu kepastian hukum sendiri. Selain itu, dengan melihat kepada sifatnya serta aturan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP,  bahwa PK hanya bisa diajukan terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, dengan proses PK yang diajukan setelah proses upaya hukum kasasi, maka putusan kasasi adalah putusan yang dapat dikatakan sebagai putusan berkekuatan hukum tetap. Atas dasar putusan kasasi tersebut, eksekusi dapat dilaksanakan. PK berkali-kali tidak menjadi masalah ketika eksekusi dilakukan terhadap pidana penjara, akan tetapi lain halnya dengan eksekusi pidana mati. MA memiliki pandangan bahwa peninjauan kembali lebih dari satu kali akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap eksekusi pidana mati. Jika terpidana mengajukan PK berulang-ulang kali hal ini dapat mengganggu eksekusi putusan pidana mati tersebut. 

Oleh karena itu, agar tidak timbul keragu-raguan dalam menjalankan eksekusi, MA berpandangan PK hanya dapat diajukan satu kali. Akan tetapi, menurut penulis, permasalahan ini sudah diputuskan dengan tepat oleh MK. Hal substansial pada permasalahan ini adalah bagaimana MK mendukung sepenuhnya agar proses pencarian kebenaran dapat dilaksanakan. Pada terpidana penjara misalnya, terpidana memperoleh manfaat ketika PK dapat dikabulkan dengan rehabilitasi atau pengurangan masa tahanan. Hal sangat berbeda dapat terjadi jika diposisikan pada kasus pidana mati. Ketika MA hanya dapat menguji PK satu kali dan putusan tersebut mengalami kekeliruan padahal bukti baru (novum) datang setelah putusan dikeluarkan, maka sikap MA tersebut menghalangi para pencari keadilan untuk memperoleh kebenaran kasusnya. Oleh sebab itu, karena pada kasus ini menyangkut nyawa seseorang yang tidak dapat dikembalikan, khusus pidana mati tidak dapat dieksekusi. Hal ini sebagai antisipasi untuk menghindari kekeliruan MA dalam memutus PK

Dari beberapa analisis penulis di atas,hal penting yang perlu ditekankan adalah terkait dengan posisi departementalis yang dilakukan oleh MA. Sebenarnya sikap departementalis ialah upaya check and balances terhadap interpretasi konstitusi jika interpretasi yang dilakukan salah. Menurut penulis, pada kasus ini interpretasi yang dilakukan oleh MK sudah sangat tepat. Aspek substantif pada Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang tidak dapat dikesampingkan adalah MK mempertimbangkan bahwa keadilan mengalahkan kepastian hukum. Artinya keadilan harus diperjuangkan at all cost karena hal ini menyangkut hak terpidana memperoleh kebenaran atas kasusnya. Terpidana sebagai pencari keadilan boleh mengupayakan tanpa batas kebenaran kasusnya. Akan tetapi hak para pencari keadilan tersebut terhalang dengan keberadaan SEMA. Sejatinya departementalisme secara fungsional digunakan untuk mengawal interpreter konstitusi. Jika interpreter konstitusi salah, maka konsep departementalisme sah untuk dilakukan. Inti dari permasalahan ini ialah apakah produk interpretasi yang dihasilkan oleh interpreter benar atau tidak. Meskipun putusan MK secara formal final and binding dan erga omnes, akan tetapi yang substansial ialah interpretasi yang dilakukannya benar atau tidak. Penggunaan konsep judicial supremacy atau departementalisme pada dasarnya relatif, bergantung pada produknya. Oleh karena itu, jika dikaitkan kasus ini, interpretasi konstitusi yang dilakukan oleh MK sudah benar, sehingga seharusnya yang berlaku ialah judicial supremacy. 

Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa MK telah memutus konstitusionalitas ketentuan tentang permohonan PK dalam KUHAP dengan seadil-adilnya. Maka dari itu, sikap departementalis yang dilakukan MA melalui SEMA No. 7 Tahun 2014, kurang tepat karena tidak terdapat substansi putusan MK yang merugikan warga negara. Pada kasus ini, sudah jelas kepastian hukumnya bahwa PK diajukan lebih dari satu kali tidak menunda eksekusi. MK sejatinya telah memberikan aspek keadilan sebaik-baiknya kepada terpidana untuk mengajukan PK lebih dari satu kali. Seharusnya agar terwujud keadilan untuk terpidana, MA mendukung putusan MK, misal, dengan cara membuat aturan baru tentang pengajuan novum, atau syarat-syarat pengajuan PK, atau tata cara dalam pengajuan PK. Oleh karena itu, kesimpulan bahwa SEMA No. 7 Tahun 2014 bertentangan dengan Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 sehingga inkonstitusional memperoleh penegasan.










DAFTAR PUSTAKA 

Ali, Zainuddin, Motode penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2014.


Angkouw, Kevin , Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim Dalam Proses Peradilan, Jurnal Lex Administratum, Volume. 2 Nomer 2 April 2015.


Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta : Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.


Direktori putusan, Https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22pasal+263+ayat+%282%29+kuhp+%3B%22&page=10 . Diakses, 28 Oktober 2020.


Fajarwati, Meirina, Validitas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomer 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Peninjauan- Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume. 14 Nomer. 02 Juni 2017.

Hakikat Peraturan Kebijakan-Negarahukum.Com, https://www.negarahukum.com/hukum/hakikat-peraturan-kebijakan.htlml#:~:text=van%20(Markus%2C%201997,atribusi%20atau%20delegasi%20undang-undang. Diakses, 26 Oktober 2020.


Hakim, M. Lutfi, Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume. 12 Nomer. 2 Juni 2015.


Harahap, M. Yahya, pembahaan permasalahan dan penerapan KUHP pemeriksaan siding pengabdian banding kasasi dan peninjauan kembali, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.


Hr, Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Jakarta : Raja Garafindo Persada, 2006), Hlm. 124.

Imanuel W. Nalle, Victor, Kedudukan Peraturan Kebijakan Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintah, Jurnal Ilmu Hukum, Volume. 1 Nomer. 8 Tahun 2016.


Khatimah, Khusnul , Fungsi Mahkamah Agung Dalam Pengawasan Hakim Terhadap Penyelenggaraan Peradilan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume. 1 Nomer. 1 Tahun 2017.


Kusumedewi, Anggi & Ansyari, Sahrul MA : MK Buat Putusan Bijaksana Soal Peninjauan Kembali, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/486796-ma-mk-buat-putusan-bijaksana-soalpeninjauan-kembali, Diakses, 10 Oktober, 2020.


Lumbuun, S Ronald, Perma RI Wujud Kerancuan Antara Praktik Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan, Jakarta : Raja Garafindo Persada, 2011.


M. Hadjon, Philipus, pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gadjah mada university Press, 1993.

MA Putuskan PK Hanya Dibolehkan Dua Kali, Eksekusi Mati Dapat Segera Dilakukan” http://nasional.kompas.com/read/2014/12/29/15023451/MA.putuskan.Pk.Hanya.dibolehkan.dya.kali.eksekusi.mati.dapat.segera.dilakukan. Diakses, 17 Oktober 2020.


Muhlizi, Arfan Faiz, Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Yang Berkeadilan Dan Berkepastian Humu, Jurnal Yudisial, Volume. 8 Nomer. 2 Agustus 2015. 


Pengaribuan, Luhut M.P , Peninjauan Kembali PK Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Suatu Catatan Hukum Untuk Prospeksi ( Seminar Nasional Diselenggarakan Oleh Program Doctor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unnisula Semarang, 31 Januari 2015.).


Putusan MK No. 34/PUU-XL/2013.


Rahardjo, sajijipto, Ilmu Hukum, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2000.


Rahardjo, sajijipto, Membedah Hukum Progresif, Jakarta : Kompas, 2006.


Rahardjo, sajijipto, Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2006.


Riki Yuniagara Dkk, Kekuatan Hukum Mengikat SEMA No. 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, Jurnal  Ilmu Hukum, Volume. 19 Nomer. 1 Tahun 2017. 


Soekanto, seorkanto & Mamudji, Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia Press, 2001.


Suhariyanto, Budi, Aspek Hukum Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali Dalam Perkara Pidana (Perspektif Penegakan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum), Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume. 4, Nomer. 2 Juli 2015.


Tentang mahkamah agung RI: tugas, fungsi dan profil singkat ketuanya, https://news.detik .com/berita/d-4848673/tentang-mahkamah-agung-ri-fungsi-ugas-dan-profil-singkat-ketuanya. Diakses, 26 Oktober 2020.


Triwati, Ani Dkk, Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Hukum, Volume. 17 Nomer. 2 Desember 2015.


Vollen Hoven Ginting, Abraham Van, Analisis yuridis terhadap putusan mahkamah konstitusi Nomer 34/PUU-XL/2013 tentang pengujian undang-undang nomer 08 tahun 1981 tentang acara hukum pidana terhadap undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945, Jurnal Hukum, Volume. 9 Nomer. 4 Desember 2017.


Yuniagara, Riki Dkk, Kekuatan Hukum Mengikat SEMA No. 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, Jurnal  Ilmu Hukum, Volume. 19 Nomer. 1 Tahun 2017. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar